Martapura (ANTARA) - Manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM) membantah tuduhan penyerobotan lahan, sehingga melaporkan indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen terkait lahan di area milik perusahaan pertambangan tersebut ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kuasa Hukum PT AGM Suhardi di Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis, menegaskan seluruh kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Warga Suato Tatakan dan PT AGM selesaikan sengketa sosial lingkungan
“Kami membantah tuduhan dugaan penyerobotan lahan itu dan sudah melaporkan ke Polda Kalsel atas indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen,” ujar Suhardi.
Suhardi menyebut pembayaran terhadap lahan masyarakat yang dibutuhkan perusahaan telah dilakukan sesuai prosedur, dengan menjalankan aturan secara lengkap sehingga tidak ada unsur penyerobotan.
Ia juga menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyerobotan lahan di wilayah operasional AGM yang menurutnya belum sepenuhnya valid.
“Kami mengimbau masyarakat dan media tidak terburu-buru menyimpulkan permasalahan atas pemberitaan yang belum lengkap serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Selain itu, Suhardi menyoroti adanya penggiringan opini negatif di media yang dinilai merugikan perusahaan, termasuk tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Baca juga: Cegah peti, PT AGM pasang papan imbauan larangan tambang tanpa izin
“Setiap opini yang berkembang harus dibuktikan secara hukum agar tidak merugikan perusahaan. AGM tetap menghargai pendapat masyarakat dan berupaya memberikan nilai positif,” ujarnya.
Dijelaskan Suhardi, laporan dugaan pemalsuan dokumen telah masuk ke tahap penyidikan dengan nomor laporan LP/79/2025/SPKT di Polda Kalsel.
Sebagai informasi, laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan lahan.
“Manajemen PT Antang Gunung Meratus menegaskan komitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun wilayah operasional PT AGM berada di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel: "Overpass Merah Putih" wujud kolaborasi swasta dan pemerintah
