Banjarmasin (ANTARA) - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi sebagai layanan pengaduan masyarakat yang telah terintegrasi.
"Aplikasi Dumas Presisi memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam hal pengaduan-pengaduan atau suatu masukan tentang kinerja Polri maupun perilaku anggota," kata dia saat sosialisasi pengembangan aplikasi Dumas Presisi di Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin.
Dijelaskan dia, pengaduan secara daring bisa langsung diakses oleh masyarakat 24 jam dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Agung menyebut aplikasi Dumas Presisi merupakan wujud penanganan keluhan dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur, sebagai bentuk peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan.
"Ini menjadi atensi dalam konteks bagaimana semua anggota Polri bisa berkomitmen untuk memberikan kontribusi menjaga nama baik citra Polri," jelas pria yang pernah menjabat Kapolda Kalsel itu.
Pada kesempatan itu, Agung juga menyampaikan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri sebagai bentuk pengendalian oleh pimpinan terhadap tindakan dan kegiatan para personel.
Waskat tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan, etika dan kinerja seluruh personel Polri yang ada di tiap jajaran kewilayahan dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
Dia berharap adanya sosialsasi kedua hal tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas maupun kuantitas pelaksanaan tugas kesatuan di lapangan, baik operasional maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemerintahan yang baik dan tranformasi menuju Polri yang Presisi.
Turut hadir dalam rombongan Irwasum yaitu Irbidjemenopsnal I Itwil I Itwasum Polri Kombes Pol Kasihan Rahmadi yang dulunya pernah menjabat Dirpamobvit dan Dirlantas Polda Kalsel.