Amuntai (ANTARA) - Para Ketua Yayasan lembaga pendidikan kini memegang peranan penting karena menentukan nasib para guru, tenaga pendidik termasuk kepala sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan bekerja di lembaga pemdidikan milik mereka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Jumadi di Amuntai belum lama ini menyampaikan peraturan baru dari Kemendikbud bahwa Kepala Daerah tidak bisa lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan melantik kepala sekolah di lembaga pendidikan swasta
"Bila Bupati menerbitkan SK kepala sekolah swasta berarti 'off side'," ujar Jumadi.
Jumadi mengatakan, jika dulu SK kepala sekolah TK swasta/yayasan diterbitkan oleh Bupati HSU, maka sekarang Bupati tidak diperbolehkan lagi menerbitkan SK dan melantik kepala sekolah di sekolah swasta, melainkan hak Ketua Yayasan untuk menerbitkan SK dan melantik kepala sekolah dari guru TK yang ada ditempatnya.
Setengah bercanda, Jumadi meminta para kepala sekolah dan tenaga guru di sekolah swasta mulai sekarang mulai membina hubungan yang baik dengan ketua yayasan
Khususnya para kepala sekolah berstatus PNS yang ditempatkan di sekolah swasta karena jika pihak yayasan sudah tidak membutuhkan keberadaan mereka maka Dinas Pendidikan akan menarik mereka kembali ke lembaga pendidikan negeri.
Masalahnya jumlah lembaga pendidikan negeri sebagaimana halnya Taman Kanak-kanak sangat terbatas jumlahnya dibanding jumlah guru TK negeri yang berstatus PNS di Kabupaten HSU.
"Mau kita pindahkan kemana kepala sekolah PNS yang sudah tidak bekerja di TK swasta? hal ini menjadi masalah bagi Dinas Pendidikan," kata Jumadi
Jumadi menjelaskan, berdasarkan peraturan KemenPAN dan RB yang baru, Yayasan yang menaungi TK swasta diperbolehkan mengangkat tenaga guru honorer dan PPPK serta melantik kepala sekolah sendiri asalkan pihak Yayasan sendiri yang memberikan gajih kepada mereka.
Ia mengkhawatirkan sebagian yayasan akan kelimpungan membiayai kegiatan pendidikan di lembaganya, sehingga Disdikbud HSU perlu menata dan mengkajinya.
"Bagi Yayasan yang tidak mampu membiayai lembaga pendidikannya bisa kita negerikan asal aset yang dimiliki diserahkan menjadi milik pemerintah daerah, kira-kira bersedia tidak pihak Yayasan menyerahkan aset milik mereka?," kata Jumadi di depan ratusan guru TK yang hadir saat Peringatan HUT IGTKI PGRI ke 72 di Gedung Agung Amuntai, Rabu ,(8/6/22).
Sementara itu, salah seorang tenaga pendidik TK yang juga Sekretaris IGTKI PGRI Kabupaten HSU, Dady mengatakan pemerintah harus memperhatikan masalah guru TK mengingat pendidikan Anak Usia Dini sangat vital mewujudkan generasi emas.
"Jangan sampai karena masalah regulasi pendidikan anak usia dini jadi terganggu, sangat disayangkan," katanya.
Dadi menyadari bahwa pihak Ketua Yayasan, Disdikbud dan IGTKI harus duduk bersama.untuk menuntaskan permasalahan ini. Apalagi pada 2022 pemerintah tidak mengalokasikan pengangkatan tenaga PPPK bagi lembaga pendidikan TK di Kabupaten HSU karena dinilai jumlah guru TK negeri lebih banyak dibanding jumlah lembaga sekolahnya.
"Ada sebanyak 200-an guru TK PNS sedangkan jumlah sekolah negerinya hanya delapan buah. Namun kebanyakan guru PNS ini ditempatkan di sekolah swasta sebagai kepala sekolah," terangnya.
Dadi juga berharap kepala desa dan Badan Pemusyawatan Desa (BPD) dilibatkan dalam mengatasi masalah guru TK swasta agar dana desa juga bisa digulirkan untuk membantu mengatasi masalah ini.