Kandangan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Nul Albar, menyampaikan penyuluhan hukum dilaksanakan salah satunya tujuannya untuk memberikan pendampingan, dalam penggunaan atau realisasi dana pembangunan sesuai aturan.
Ia mengatakan, penyuluhan hukum ini diminta Bupati HSS, H Achmad Fikry untuk diberikan di 144 desa, 11 kecamatan dan 41 SKPD, dan sesuai permintaan tersebut telah direalisasikan kegiatannya sekitar 30 persen.
"Kita sudah berjalan sampai ke perbatasan terluar dari Kabupaten HSS, seperti ke Daha Barat, ke Kamawakan, Loksado, di mana kehadiran kita disana memang sudah ditunggu mereka," katanya, di Kandangan, Rabu (8/6) sore kemarin.
Dijelaskan dia, penyuluhan dilaksanakan di sana sehingga warga di desa tahu apa yang boleh, dan tidak boleh menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Baca juga: Penyuluhan hukum Kejari HSS upaya cegah dini penyalahgunaan narkoba
Untuk realisasi dana desa setelah mereka tahu, maka mereka tidak takut untuk melakukan melaksanakan pembangunan sesuai dengan peruntukan dan penggunaan dana desa.
Pembangunan desa memang harus berjalan, dan Bupati HSS ingin lebih desa-desa di daerah maju, bukan sekedar sama dengan daerah lain, tapi lebih maju pembangunan di desanya masing-masing.
"Pembangunan di desa harus berjalan, roda perekonomian bisa terhenti kalau pembangunan tidak berjalan dengan semestinya. Orang-orang yang berjualan di pinggir jalan itu siapa yang beli, kalau warga tidak punya uang," katanya.
Menurut dia, dengan berjalan pembangunan di desa, maka akan melibatkan masyarakat di desa untuk bekerja, menggunakan bahan-bahan yang ada di desa. Semua bisa disediakan dan ada yang beli, ada warga bekerja dapat menerima gaji maka ada uang dibelanjakan.
Roda perekonomian berjalan di desa tentunya hasil perkebunan seperti buah-buahan dan hasil pertanian lainnya ada yang beli, maka pihaknya memberikan penyuluhan dan pendampingan supaya mereka tidak takut menggunakan dana desa sesuai aturan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika HSS, Hj Rahmawati, mengatakan bersyukur di dinasnya juga telah dilaksanakan penyuluhan hukum, dari kegiatan ini mendapatkan pencerahan dari banyak hal yang ternyata belum diketahui.
Baca juga: Kasi Pidum : Narkoba merusak mimpi dan cita-cita, mau berprestasi jauhi narkoba
"Kita jadi tahu tugas dan fungsi dari kejaksaan, bahkan ada ada pendampingan dari untuk kita terkait kegiatan di dinas yang kita laksanakan," katanya, usai mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari HSS di aula dinas setempat.
Pihaknya mengharapkan dengan tahu hukum maka akan terhindar dari hukuman, menjadi point penting yang disampaikan karena pihaknya jadi lebih memahami aturan dan sanksi apabila melakukan pelanggaran.
Ditambahkan dia, melalui penyuluhan hukum juga akan membantu dalam menjalankan tugas kedinasan sesuai koridor dan aturan yang berlaku, mana yang sesuai dan yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Adapun untuk data penerangan atau penyuluhan hukum Kejari HSS tahun 2022 ini, dari 144 desa sasaran telah terlaksana di 80 desa, program jaksa masuk sekolah menyasar di 27 sekolah, sementara dinas, OPD dan atau instansi tercapai 12 dinas dari sasaran 41.
Penyuluhan Kejaksaan untuk pendampingan hukum
Kamis, 9 Juni 2022 1:30 WIB
Kita sudah berjalan sampai ke perbatasan terluar dari Kabupaten HSS, seperti ke Daha Barat, ke Kamawakan, Loksado, di mana kehadiran kita disana memang sudah ditunggu mereka,