Menurut Dwitho di Banjarmasin, Rabu, moratorium tersebut penting dilakukan, untuk mengurangi bencana kabut asap sebagaimana terjadi selama 2015.
"Berdasarkan pertemuan pakar gambut beberapa waktu lalu, merekomendasikan agar pemerintah segera mengeluarkan moratorium untuk pembukaan lahan baru di lahan rawa untuk kegiatan perkebunan," katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus mengecek ulang izin yang sudah terlanjur diberikan untuk kegiatan di lahan rawa gambut, serta meningkatkan pengawasan terhadap pembakaran lahan, terutama yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar.
Upaya tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi sejak dini, jangan sampai pembakaran lahan dan mengakibatkan bencana kabut asap yang luar biasa, pada 2015, terjadi lagi pada 2016.
Menurut Walhi, penegakan hukum juga menjadi salah satu upaya yang harus terus dilakukan oleh aparat kepolisian dan penegak hukum terkait.
"Penetapan terhadap 10 perusahaan di Kalsel sebagai tersangka pembakar lahan, merupakan langkah maju pada penegakan hukum di Kalsel, walaupun berdasarkan data Walhi seharusnya jumlah tersebut jauh lebih banyak," katanya.
Menurut Dwitho, pihaknya akan terus mengawal memantau proses tersebut, hingga sampai ke proses penetapan dan perusahaan yang terbukti bersalah benar-benar dihukum, sehingga ada efek jera.
Jangan sampai peristiwa penegakan hukum yang terjadi di Palembang, di mana perusahaan tersangka pembakar lahan akhirnya diputus bebas, karena lemahnya penuntutan.
"Jangan sampai proses hukum terhadap perusahaan tersangka pembakar lahan di Kalsel, ada celah untuk memutarbalikkan fakta," katanya.
Penuntutan, kata dia, harus jelas dan tidak bias, sehingga tidak ada celah bagi pihak perusahaan untuk lepas dari jeratan hukum.
Walhi juga berharap, proses hukum sepuluh perusahaan yang sudah menjadi tersangka di percepat, sehingga kasusnya tidak berlarut-larut.
"Terus terang awalnya saya pesimistis ada perusahaan yang menjadi tersangka, ternyata Polda menetapkan 10 perusahaan, ini bagus dan harus dikawal dengan serius," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kotabaru menetapkan Direktur PT Inhutani II, Tjipta Purwita bersama enam orang karyawan inhutani menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan di wilayah Desa Lontar, Kabupaten Kotabaru.
Dalam waktu dekat kasus pembakaran hutan di Desa Lontar yang menyebabkan kabut asap di wilayah Kalsel ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.