"Insya Allah, awal bulan Juni kita panggil dinas terkait ke DPRD Tapin untuk mengatasi masalah ini," ujarnya, di Rantau, Kamis.
THM yang berkegiatan negatif menurut sosial budaya masyarakat setempat, kata dia, sangat tidak mencerminkan kultur daerah dan masyarakat Tapin yang religius.
"Kami DPRD Tapin sangat-sangat prihatin atas menjamurnya THM dan warung remang-remang," ujarnya.
Dia mengharapkan, kepada seluruh elemen masyarakat di Tapin dapat berperan aktif menyelesaikan masalah tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie menyatakan semua tempat hiburan malam (THM) di daerahnya tidak memiliki izin.
"Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM," ujarnya, Rabu lalu.
Maka, kata dia, penegak hukum berhak dapat melakukan penindakan terhadap THM yang semakin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.
Kasat Pol PP Tapin Mahyudin merinci jumlah karaoke ada 19 buah menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.
"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM itu, begitupun mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Berdasarkan Perda Tapin nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka Kasat Pol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.
Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut, kata dia, adalah penutupan secara paksa.
Catatan ANTARA KALSEL, pada April lalu sebuah cafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka saat Ramadhan.
Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM bernama Booze tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin.
Baca juga: THM di Tapin ditutup polisi karena meresahkan
Baca juga: Pemkab Tapin tidak izinkan usaha THM