Rantau (ANTARA) - Sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Candi Laras Utara disegel Polres Tapin karena beroperasi di bulan Ramadhan.
THM yang juga diduga tanpa izin tersebut berada di Desa Kaladan, Kabupaten Tapin berdekatan dengan perbatasan Kabupaten Barito Kuala.
Terlihat di depan karaoke & cafe bernama Booze yang sudah bersilang garis polisi itu berserakan sampah botol minuman keras berbagai merk.
Ketua RT setempat, Abdul Hadi menyatakan pihak pengelola THM tidak pernah ada pemberitahuan, baik untuk pembangunan ataupun usaha.
"Selama ini, saya kira warung biasa. Baru tahu kalau itu tempat hiburan malam setelah ada penggerebekan oleh kepolisian," jelasnya, dilaporkan Sabtu.
"Selama ini banyak warga kita yang bertanya terkait keberadaan tempat itu, karena hampir setiap malam ramai dan dikunjungi banyak cewek-cewek," sambungnya.
Dipastikannya, pekerja perempuan di sana bukan warga setempat. Pada dasarnya, kata dia, masyarakat tidak menyetujui kegiatan THM di sana.
"Sebagai ketua RT, saya kecewa dan warga juga sangat kecewa terkait keberadaan tempat hiburan itu," jelasnya.
Senada dengan Ketua RT, Camat Candi Laras Utara Yus Sudarmanto, juga mengungkapkan apresiasi untuk Polres Tapin yang sudah bertindak tegas.
"Dari segi keamanan sangat mengganggu dan masyarakat tidak ingin ada THM di sana," ujarnya.
Merespon hal tersebut, Kasat Pol PP Tapin Mahyudin berjanji untuk mengawal ketat agar THM tersebut mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya.
"Pasti kita tingkatkan pengawasan, selama tidak ada izin, dilarang beroperasi," ujarnya, tegas.
Baca juga: Arus Mudik - Kapolres Tapin bagikan takjil untuk pemudik
Baca juga: Selama Ramadhan vaksin booster dominan diminta masyarakat Tapin