Banjarmasin (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin sosialisasikan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh SKPD Pemerintah Kota Banjarmasin di Hotel Mercure Banjarmasin, Rabu.
Kegiatan dihadiri langsung Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin Najmi serta pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Banjarmasin. Demikian juga dari pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kegiatan sosialisasi Perwali ini bertujuan meningkatkan keikutsertaan tenaga kerja di wilayah Kota Banjarmasin pada program BPJAMSOSTEK pada tenaga kerja formal.
Tenaga kerja formal seperti perangkat RT/RW, satuan tugas kebersihan, pekerja sosial keagamaan, relawan bencana (Damkar), pedagang serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
BPJAMSOSTEK juga menyasar tenaga kerja sektor informal maupun pekerja sektor jasa konstruksi.
BPJAMSOSTEK pada kesempatan sosialisasi Perwali itu juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 ahli waris Non ASN SKPD Jajaran Pemkot Banjarmasin peserta Jamsostek.
Mereka adalah ahli waris dari Achmad dan Hairullah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin serta ahli waris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta serta manfaat beasiswa hingga S1 bagi anak peserta yang mengalami musibah meninggal dunia.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin Najmi menyatakan, sosialisasi Perwali ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Banjarmasin terhadap Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
"Tujuannya untuk melindungi para pekerja baik Non ASN SKPD pemerintah kota maupun para perusahaan di wilayah Kota Banjarmasin," ujarnya.
Bunyamin menjelaskan, bahwa besarnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja seperti apa yang belum lama ini dirasakan manfaatnya oleh para korban dan ahli waris korban ambruknya bangunan Alfamart di Kabupaten Banjar yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
Para pekerja yang merupakan peserta lalu korban luka ditanggung pengobatannya oleh BPJAMSOSTEK hingga bena-benar dinyatakan sembuh.
"Manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dirasakan para korban Alfamart di Kabupaten Banjar hanya sebagai kecil contoh yang diangkat oleh media. Sebenarnya begitu banyak dan besar manfaat yang diperoleh oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Memberikan rasa aman dan tenang dalam bekerja," tambah Bunyamin.
Bunyamin berharap dengan dukungan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Perwali Nomor 110 Tahun 2021 ini seluruh Non ASN dari SKPD Pemerintah Banjarmasin terdaftar dan dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta meningkatkan angka coverage pekerja yang terdaftar menjadi peserta di Wilayah Kota Banjarmasin.
"Selain non ASN yang didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Kami menghimbau perusahaan-perusahaan di Banjarmasin agar mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan merasakan betapa besar manfaat yang didapatkan," kata Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.