Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan satu tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi lapangan bola Murjani yang terletak di pusat kota itu.
"Satu orang kami ditetapkan lagi sebagai tersangka baru sehingga ada dua tersangka dalam kasus itu," ujar Kepala Kejari Kota Banjarbaru Ferizal di Banjarbaru, Selasa.
Menurut Ferizal didampingi Kasi Pidsus Eddowan, tersangka baru yang ditetapkan berinisial E memiliki peran sebagai penanggung jawab teknis lapangan proyek Rp1,4 miliar itu.
Sebelumnya, Kejari Banjarbaru menetapkan pimpinan CV Farid Hilmi berinisial S sebagai tersangka yang merupakan kontraktor pelaksana proyek lapangan bola tersebut.
"Tersangka E berperan sebagai penanggung jawab teknis lapangan dan mengetahui apa yang dikerjakan maupun tidak sehingga dia memiliki tanggung jawab penuh," ucap kajari.
Ia mengatakan, penetapan E sebagai tersangka baru dilakukan pada tanggal 7 Januari 2016, sedangkan S telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2015.
Penetapan kedua tersangka yang memiliki peran berbeda karena dinilai bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek yang kurang volumenya dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
"Ada kekurangan item pekerjaan volume rumput yang kurang, drainase juga kurang volumenya termasuk item pekerjaan geotekstil yang tidak sesuai spesifikasi," ucap Eddowan.
Disebutkan, kerugian negara yang diperhitungkan BPKP sebesar Rp230 juta disebabkan kurangnya volume pekerjaan pada proyek yang dikerjakan tahun 2014 tersebut.
"Hasil audit BPKP sudah keluar dengan kerugian mencapai Rp230 juta tetapi kami masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) dari lembaga itu," ujarnya.
Dikatakan, proses penanganan kasusnya sudah memasuki tahapan pemberkasan dan ditarget dalam satu bulan ke depan berkasnya sudah diajukan ke pengadilan.
"Kami masih menyusun berkas dan diperkirakan selesai satu bulan. Untuk kedua tersangka, bisa saja ditahan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," katanya