Rantau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah senilai Rp4,94 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
"Kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial AR dan NM terkait dugaan korupsi proyek jembatan tersebut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Baca juga: Penganut aliran Kaharingan di Tapin hadapi hambatan administratif
Bimo menjelaskan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam proyek yang dibiayai dari APBD Tapin, pemerintah telah mencairkan dana sebesar 30 persen dari nilai kontrak yaitu sekitar Rp1,3 miliar.
"Namun pembangunan jembatan tersebut hanya terealisasi sekitar 5,97 persen sebelum akhirnya kontrak diputus," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, kata dia, penyidik menetapkan AR yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapin, serta NM yang merupakan Direktur CV Cahaya Abadi, sebagai diduga tersangka.
"NM diketahui meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek, sementara AR sebagai PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya," ujar Bimo.
Baca juga: Bupati Tapin resmikan gedung Kejaksaan Negeri senilai Rp14 miliar
Bimo menyebutkan akibat perbuatan kedua diduga tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit ahli keuangan.
Ia mengatakan guna kepentingan penyidikan, AR dan NM ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Rantau selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Juni 2025.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.
Baca juga: Kejari Tapin bebaskan terdakwa laka lantas melalui restoratif justice