Pelaihari (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut ( Dinkes Tala) berkomitmen mendorong setiap usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Laut memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
"Sertifikat ini menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki UMKM dalam mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) nantinya,"ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tala Yuliansyah, Rabu (25/5/2022).
Dia menjelaskan, keberadaan sertifikat sangat penting bagi setiap UMKM karena menjadi bukti produk dihasilkan sesuai standar.
"Sertifikat ini menjadi satu dari 12 syarat yang harus dipenuhi guna mendapatkan nomor P-IRT dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adanya sertifikat ini menandakan produk UMKM sudah sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan,"terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, Dinkes Tala terus mendorong UMKM dalam memperoleh sertifikat tersebut dengan mengadakan kegiatan pelatihan penyuluhan keamanan pangan di Aula Dinkes Tala.
"Narasumber dihadirkan pada pelatihan tersebut diantaranya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin serta Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Tanah Laut,"tandasnya.
Terpisah, salah seorang peserta pelatihan yang juga pelaku UMKM produk Kecap Manis Kelulut Firdaus Hary mengaku, banyak mendapat wawasan baru usai mengikuti pelatihan tersebut.
"Penyampaian materi cukup jelas. Tentunya kami berharap sepulang dari pelatihan ini akan berupaya memperbaiki kekurangan pada produk-produk kami," ujar Firdaus.
Dia berharap, pelaku UMKM terutama bagi mereka yang sudah mengikuti pelatihan agar lebih proaktif dalam mengajukan pembuatan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tercantum nomor P-IRT didalamnya.
Dengan memiliki nomor P-IRT, jelas dia, semakin mempermudah sebuah produk untuk diperdagangkan di pasar-pasar modern.
Dinkes dorong UMKM Tanah Laut miliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
Rabu, 25 Mei 2022 17:23 WIB
Sertifikat ini menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki UMKM dalam mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) nantinya,