Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Mariana SAB MM mengharapkan warga masyarakat mengetahui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA di provinsinya.
Harapan "Srikandi" Partai Gerindra itu saat sosialisasi Perda (Sosper) Perda 11/2018 tentang PPPA tersebut, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui WA-nya, Rabu (11/5/2022).
Wakil Ketua Dewan dari kaum perempuan itu dalam sambutannya mengatakan, Sosper tersebut bertujuan memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Dengan penyebarluasan tersebut kita berharap minimal warga masyarakat mengetahui, dan syukur-syukur dapat memahami yang pada gilirannya mereka turut berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan Perda itu," ujarnya.
"Oleh karena itu ssya berterima kasih kepada warga Desa Maluka Baulin yang sudah menyambut dan menerima kedatangan saya dan rombongan untuk sosialisasi Perda 11/2018," ucap Mariana yang akrab dengan sapaan Hajjah Ana.
Di lain pihak Nelly Ariani, SH, MH aktivis perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Laut (Tala) selaku narasumber menyatakan pentingnya masyarakat terutama perempuan mengetahui dan mengenal Perda pemberdayaan dan perlindungan anak.
"Hal tersebut untuk meminimalkan kekerasan dalam rumah tangga khususnya, baik dalam suami istri maupun terhadap anak-anak, dan di masyarakat pada umumnya," ujar Nelly.
Sosper oleh Ana yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Tingkat Provinsi tersebut di Desa Maluka Baulin, Kecamatan Kurau, Tala, 10 Mei lalu, demikian Humas Setwan Kalsel dalam rilisnya.