"Pria itu kami tangkap beserta barang bukti sembilan butir ineks dan langsung kami giring ke kantor guna pengembangan kasus selanjutnya," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan pada Minggu (20/12) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Batu Benawa 3 Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Terus dikatakannya, hasil intrograsi di tempat kejadian pelaku diketahui bernama Muhidin (25) warga Desa Bersujud Kec. Simpang Empat, kabupaten setempat.
"Muhidin tertangkap tangan memiliki sembilan butir ekstasi warna merah muda dengan logo kupu-kupu yang disimpan di kotak kecil permen mentos," tutur Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.
Dikatakannya, saat ini Muhidin sudah diamankan di Satuan Narkoba guna proses hukum lebih lanjut dan ia juga dilakukan penahanan.
Hasil penyidikan sementara, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu akan terus membasmi peredaran narkoba di wilayah ini dan menindak tegas siapapun orangnya yang berani mengedarkan dan menyalahgunakan barang haram itu," ujar wanita lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.