Tanah Bumbu, Kalimantan Selata (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang mahasiswa berinisial BS (28) karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 594,32 gram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 59 butir.
"Selain sabu sebanyak 12 paket seberat setengah kilogram lebih, kami juga menyita ineks enam butir berlogo Spongebob dan 50 butir berlogo Channel, diduga pelaku masuk dalam jaringan lintas provinsi," ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya di Tanah Bumbu, Rabu.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu ringkus pengedar narkoba
Dia mengatakan anggota di lapangan juga menyita sabu-sabu yang berada di dalam gelas kaca seberat 32,1 gram saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kawasan Gang Musyawarah Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang bukti lainnya yang juga disita petugas di antaranya satu unit telepon seluler, satu bilah pipet kaca, satu bungkus plastik klip dan satu unit timbangan digital.
Dalam penangkapan itu, polisi meringkus seorang pelaku berinisial BS asal Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Kami mendapat informasi kalau di tempat kejadian penangkapan Desa Sejahtera sering terjadi transaksi narkoba, dari informasi itu dilakukan penyelidikan di lapangan," ucap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setiawan.
Kapolres Tanah Bumbu menjelaskan penangkapan terhadap BS dilakukan tanpa perlawanan pada Selasa (30/1) sekitar pukul 19.30 WITA.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu gagalkan peredaran narkotika 70,5 kg asal Banjarmasin
Saat ini, BS dan barang bukti hasil kejahatannya diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, BS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setiawan menambahkan pihaknya menindaklanjuti setiap kasus yang diungkap.
Bahkan, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tutur Anang Setiawan.
Baca juga: Polisi ringkus wanita Simpang Empat terkait narkoba