Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menindak tegas setiap pengendara yang kedapatan berkendara sambil mengisap rokok.
"Apabila nanti kami mendapatkan pengendara yang mengisap rokok sambil berkendara, maka langsung diberikan sanksi, pertama teguran dulu berikutnya sanksi tilang," ucap Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda di Banjarmasin, Jumat
Ipda Ansyah mengatakan apabila pengendara yang ingin mengisap rokok lebih baiknya berhenti lebih dahulu dan menepi di tempat yang aman.
Baca juga: Pengemudi diajarkan cara berkendara tertib aturan di Banjarmasin
Baca juga: Polresta Banjarmasin jadikan pelajar sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas
Dia mengatakan, pihak Satlantas Polresta Banjarmasin menilai merokok saat berkendara selain mengganggu konsentrasi pengendara, juga secara nyata membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
"Kami tegaskan sekali lagi, bagi para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara maka sanksi tegas akan kami berikan berupa tilang," tegasnya.
Ipda Ansyah menjelaskan sanksi tegas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 283 adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Ansyah menjelaskan bahaya merokok terletak pada risiko jatuhnya bara atau abu rokok yang terbawa angin dan bisa mengenai wajah atau mata pengendara lain yang ada di belakang.
Hal ini berpotensi menyebabkan luka gangguan pandangan bagi pengendara yang terkena abu dari rokok tersebut serta mendadak dan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas secara beruntun.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor atau mobil untuk tidak merokok saat berkendara demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya. Jika memang harus merokok maka dianjurkan menepi dan berhenti di tempat yang aman," katanya mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ajarkan kaum hawa jadi contoh taat berlalu lintas
