Tanjung (Antaranews Kalsel) - Anggota tim Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Sofiansyah menyayangkan dokumen ijin lingkungan dibuat sebelum pembangunan rumah sakit (RS) baru dimulai.
Hal ini disampaikan Sofiansyah di Tanjung, Selasa saat rapat pembahasan Kerangka Acuan dokumen Amdal pembangunan RSUD H Badaruddin Tanjung yang berlokasi di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.
"Saat ini bangunan rumah sakit baru di Desa Maburai sudah berdiri tapi kenapa dokumen Amdalnya baru dibahas sekarang padahal menurut aturan dokumen ijin lingkungan menjadi persyaratan mendirikan bangunan dengan luas lebih dari lima hektare," jelas Sofiansyah.
Pernyataan yang sama juga dilontarkan anggota tim teknis penyusunan Amdal Syaiful Ansyari, kalau Amdal merupakan dokumen wajib bagi kelengkapan persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup maka dokumen Amdal menjadi dokumen wajib bagi kelengkapan IMB," tegas Syaiful.
Sebagai penanggungjawab penyusunan Amdal pembangunan rumah sakit, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Rowi Rawatianice mewakili Kepala Dinas Pekerjaan umum setempat menjelaskan kalau dokumen Amdal ini diperlukan bagi kelanjutan pembangunan pada tahun anggaran 2016.
"Kita menargetkan 2016 dokumen Amdal untuk pembangunan rumah sakit yang baru sudah tuntas sehingga dana alokasi khusus bisa digunakan bagi kelanjutan pengembangan RSUD H Badaruddin Tanjung di Desa Maburai," jelas Rowi.
Rencananya dialokasikan dana sebesar Rp61 miliar untuk melengkapi fasilitas rumah sakit yang baru salah satunya pembangunan instalasi laboratorium dan IGD.
Dalam pembahasan Kerangka Acuan (KA) dokumen Amdal pembangunan rumah sakit dihadiri pula Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) SYaiful Bakhri dan anggota tim teknis penyusunan Amdal Kabupaten Tabalong.
Pemaparan Kerangka Acuan dokumen Amdal disampaikan oleh ketua tim penyusun dari PT Citra Melati Alam Prima Sugeng Sigit Martono dihadapan anggota Komisi Penilai Amdal Kabupaten Tabalong.
Sugeng menyebutkan dokumen Amdal yang disusun mencakup tahap konstruksi diantaranya pemenuhan tenaga kerja, persiapan lahan serta tahap operasi.
"Sebelumnya kita sudah melakakan konsultasi publik di lokasi pembangunan rumah sakit baru untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari warga sekitar terkait keberadaan rumah sakit," jelas Sugeng.
Sejumlah warga setempat berharap pengolahan air limbah rumah sakit tidak terlalu dekat dengan aliran sungai karena airnya masih dimanfaatkan warga.***4***
(T.KR-HLN/B/H005/H005) 08-12-2015 18:37:12
