Banjarmasin (ANTARA) - Bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memberi pendampingan kepada PD Baramarta melalui kerja sama yang diteken oleh Direktur Utama PD Baramarta Rachman Agus dan Kepala Kejati Kalsel Dr Mukri.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel Firmansyah Subhan mengapresiasi kerja sama yang diinisiasi oleh PD Baramarta tersebut. Atas dasar kerja sama yang dapat ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus itu, Bidang Datun Kejati Kalsel dapat memberikan pendampingan hukum bagi perusahaan daerah yang berpusat di Kabupaten Banjar, Kalsel, tersebut.
Terutama, agar tak lagi terjadi kesalahan yang berujung pada munculnya perkara hukum, seperti yang terjadi pada 2017 hingga 2020 lalu akibat kesalahan pada internal perusahaan.
"Pak Kajati tadi mengingatkan agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi PD Baramarta, sehingga ke depan kesalahan tak terulang," kata Firman.
Dengan pendampingan dari Kejati Kalsel, diharapkan kinerja perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara ini juga bisa berkembang lebih optimal dan memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah.
Sementara Rachman Agus mengaku meminta pendampingan dan pendapat hukum dari Kejati Kalsel terkait evaluasi ulang kontrak-kontrak kerjasama PD Baramarta dengan pihak eksternal yang saat ini berjalan.
"Enam kontrak kerja sama yang ada akan kami review ulang dengan pendampingan Kejati Kalsel. Mana yang menguntungkan dilanjutkan, tapi yang rugi akan direview lagi, bisa diawali peringatan atau bahkan pemberhentian kerja sama," ujarnya.
Apalagi dalam waktu dekat PD Baramarta segera berubah status menjadi perseroan terbatas (PT) yang tentu akan lebih berpeluang mengembangkan bisnis, baik melalui kerjasama eksternal, pembentukan anak perusahaan, dan lainnya, sehingga seluruh usaha yang dilakukan berada dalam koridor aturan dan koridor hukum yang benar.
Bidang Datun Kejati Kalsel beri pendampingan PD Baramarta
Jumat, 1 April 2022 10:38 WIB
Pak Kajati tadi mengingatkan agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi PD Baramarta sehingga ke depan kesalahan tak kembali terulang,