Rantau (ANTARA) - Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan 35,73 gram narkotika jenis sabu-sabu dari peredaran di tengah masyarakat saat operasi Antik Intan 2022.
"Kalau kita hitung dari jumlah barang bukti yang didapat, Polres Tapin berhasil menyelamatkan 1.072 nyawa masyarakat Tapin dari jeratan narkoba," ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Rabu, saat konferensi pers.
Barang bukti senilai Rp 71 juta itu dikumpulkan polisi selama 14 hari, terhitung sejak 15 Maret lalu.
Demi menyelamatkan masyarakat Tapin dari jeratan narkoba, kata dia, polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan penangkapan para pelaku pengedar.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri harus bersama masyarakat untuk membasmi narkoba ini," ujarnya.
Total tersangka dari 17 LP, ada 21 orang, kata dia, motif para tersangka diantaranya ; ekonomi dan stres.
"Beda-beda jaringan," ungkapnya.
Plh Sat Narkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon menambah rata-rata dari 21 tersangka itu masuk sebagai kategori pengedar.
"Hasil tangkapan kali ini didominasi pengedar, dan adapun juga pemakai," ujarnya.
Polres Tapin amankan 35,73 gram sabu-sabu
Rabu, 30 Maret 2022 10:32 WIB