Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,
mulai meningkatkan pelayanan publik dengan mempermudah pelayanan
administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Kependudukan Murhansyah Pemkab Tanah Bambu di
Batulicin, Minggu mengatakan, dengan perubahan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2006 menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan lebih mengefektifkan pelayanan administrasi kependudukan
dan catatatan sipil untuk masyarakat.
"Perubahan Undang-undang meliputi penerbitan akta catatan sipil
yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah
menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk saja atau berdasarkan
KTP elektronik," ujarnya.
Selain itu pada perubahan Undang-undang juga menjelaskan bahwa masa
berlaku KTP elektronik yang semula hanya lima tahun kini berlakunya
menjadi seumur hidup.
Keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam mempermudah
pelayanan kependudukan dan catatan sipil yaitu tidak pungut biaya
pengurusan (gratis) dan penerbitan dokumen kependudukan.
Bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis kecuali yang perlu materai.
Pejabat Bupati Tanah Bumbu H. Wahyuddin menambahkan, pemerintah
daerah dari tahun ke tahun berupaya untuk mempermudah jenjang birokrasi
pelayanan, salah satunya yaitu penerbitan dokumen kependudukan.
"Dengan dipermudahnya pelayanan kependudukan tentunya diharapkan
kesadaran masyarakat untuk membuat dokumen kependudukan terus
meningkat," katanya.
Dengan digratiskannya biaya penerbitan dokumen kependudukan ini
dapat mendukung program pemerintah dalam hal tertib administrasi
kependudukan.
Selain data kependudukan yang lebih akurat dengan dipermudahnya
pelayanan tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak
memiliki KTP elektronik serta masyarakat yang memiliki KTP ganda.
Tanah Bumbu Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan
Selasa, 1 Desember 2015 10:30 WIB
Perubahan Undang-undang meliputi penerbitan akta catatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk saja atau berdasarkan KTP elektronik,