Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai meningkatkan pelayanan publik dengan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Kependudukan Murhansyah Pemkab Tanah Bambu di Batulicin, Minggu mengatakan, dengan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan lebih mengefektifkan pelayanan administrasi kependudukan dan catatatan sipil untuk masyarakat.
"Perubahan Undang-undang meliputi penerbitan akta catatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk saja atau berdasarkan KTP elektronik," ujarnya.
Selain itu pada perubahan Undang-undang juga menjelaskan bahwa masa berlaku KTP elektronik yang semula hanya lima tahun kini berlakunya menjadi seumur hidup.
Keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam mempermudah pelayanan kependudukan dan catatan sipil yaitu tidak pungut biaya pengurusan (gratis) dan penerbitan dokumen kependudukan.
Bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis kecuali yang perlu materai.
Pejabat Bupati Tanah Bumbu H. Wahyuddin menambahkan, pemerintah daerah dari tahun ke tahun berupaya untuk mempermudah jenjang birokrasi pelayanan, salah satunya yaitu penerbitan dokumen kependudukan.
"Dengan dipermudahnya pelayanan kependudukan tentunya diharapkan kesadaran masyarakat untuk membuat dokumen kependudukan terus meningkat," katanya.
Dengan digratiskannya biaya penerbitan dokumen kependudukan ini dapat mendukung program pemerintah dalam hal tertib administrasi kependudukan.
Selain data kependudukan yang lebih akurat dengan dipermudahnya pelayanan tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik serta masyarakat yang memiliki KTP ganda.