Banjarmasin (ANTARA) - Perkara tindak pidana narkotika dan senjata tajam (sajam) mendominasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan selama periode Februari 2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Ada 27 perkara narkotika yang masuk hasil penyidikan Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran, sementara perkara sajam juga mengkhawatirkan karena terjadi peningkatan signifikan," terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Roy Modino di Banjarmasin, Selasa.
Secara total ada 66 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Banjarmasin selama Februari 2022. Selain 27 perkara narkotika, ada 30 perkara orang dan harta benda serta 9 perkara pidana umum lainnya.
Roy menyebut terjadi peningkatan perkara dibanding periode Januari 2022 yang hanya 54 SPDP. Namun masih sama untuk narkotika tetap mendominasi.
Terkait narkotika, dia menyatakan komitmen menjerat pasal pemberat bagi pengedar terlebih mereka yang tergolong resividis apalagi dengan jumlah barang bukti cukup besar.
"Kita benar-benar harus teliti apakah tersangka pengedar atau hanya sekadar penyalahguna. Jika hasil asesmen korban pengguna maka harus direhabilitasi bukan dipenjara, ini jadi komitmen bersama unsur penegak hukum," jelasnya.
Roy menyoroti pula peningkatan tindak pidana senjata tajam yang cukup mengkhawatirkan. Selain hanya sekadar membawa, banyak juga kasus pengancaman menggunakan sajam hingga penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ataupun meninggal dunia.
Untuk itulah, dia mengingatkan masyarakat meninggalkan kebiasaan membawa sajam jika tak sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, Roy menegaskan juga penyelesaian perkara di luar pengadilan jika dianggap tidak layak dibawa ke meja persidangan tetap jadi komitmen pihaknya berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perkara narkotika dan sajam dominasi perkara hukum di Banjarmasin
Jumat, 11 Maret 2022 9:52 WIB