Pelaihari (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut Ramadani mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut telah mengeksekusi tiga terdakwa tindak pidana korupsi pada RSUD H Boejasin Pelaihari tahun anggaran 2015 hingga tahun anggaran 2018 dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Untuk pelaksanaan eksekusi tanggal 2 Maret 2022 terhadap Pr dan As dengan memasukannya ke Rutan Kelas IIB Pelaihari,"ujar Kajari Tanah Laut Ramadani, kepada sejumlah media, Senin (7/3).
Sedangkan untuk terdakwa Ew dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka pelaksanaan eksekusinya ditunda sementara.
Pelaksanaan eksekusi, jelas dia, dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.
Menurut Ramadani, dieksekusinya tiga terdakwa tindak pindana korupsi di RSUD H Boejasin Pelaihari tersebut berdasarjan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, jelas dia, menyatakan terdakwa Ew terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, terang Ramadani, menjatuhkan pidana terhadap Ew penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.142.789.000, subsidiair pidana penjara selama satu tahun dan 3 tiga bulan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan pidana terhadap AS dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kemudian, papar dia, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin juga menjatuhkan pidana terhadap Pa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Berdasarkan Putusan Majelis Hakim dan atas petunjuk pimpinan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada tanggal 27 September 2021, papar Ramadani, diperintahkan untuk mengajukan upaya hukum banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai 2/3 dari tuntutan JPU.
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tegas dia, menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga berdasarkan petunjuk pimpinan, ketiga terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana badan maupun pidana tambahan.
Kejari Tanah Laut esksekusi tiga terdakwa korupsi RSUD H Boejasin Pelaihari
Senin, 7 Maret 2022 17:20 WIB
Untuk pelaksanaan eksekusi tanggal 2 Maret 2022 terhadap Paridah Binti Hapsah dan Asdah Setiani Binti H Anang Suman dengan memasukannya ke Rutan Kelas IIB Pelaihari,