Kotabaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mensosialisasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai aplikasi penunjang terkait pengelolaan inventarisasi dana desa, cagar alam dan hal lain.
"Perkembangan penegakan hukum di Kotabaru, Kejari Kotabaru bersinergi membangun kesadaran hukum bagi masyarakat desa dan meminimalisir perilaku melawan hukum" kata Mufti Kasubsi Intelijen Kejari Kotabaru Mufti Mukaroni di Kotabaru, Kamis.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru apresiasi kejaksaan selesaikan 200 "restorative justice"
Mufti menyampaikan Jaga Desa merupakan program yang diarahkan Kejaksaan Agung RI agar para jaksa bisa lebih dekat dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terutama Kepala Desa terkait peraturan pengelolaan anggaran dana desa.
Kejari Kotabaru memiliki beberapa bidang, yaitu Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Intelijen dan Bidang Data Umum (Datum).
Mufti juga menjelaskan tentang langkah preventif dari kejaksaan terutama pada bidang intelijen untuk mengurangi tindakan korupsi di tingkat desa.
"Adapun langkah preventif kejaksaan untuk mengurangi tindakan korupsi sebelum ada Jaga Desa terutama bidang intelijen melakukan penyuluhan dan penerangan hukum," ujarnya.
Baca juga: Kalapas Kotabaru terima kunjungan Kepala Kejari Kotabaru
Kasubsi Intelijen Kejari Kotabaru berharap agar masyarakat mengoptimalikan penggunaan layanan Jaga Desa agar desa memiliki jaringan pengaman ketika desa menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa.
Staf Intelijen Kejari Kotabaru Muhammad Noor Fauzi menambahkan dua desa di Kotabaru yang sudah melakukan menginputan data dan bisa menjadi percontohan.
"Sejak peluncuran aplikasi Jaga Desa di Kotabaru, sudah ada dua Desa yang melakukan input data, yaitu Desa Dirgahayu dan Desa Semayap di Kecamatan Pulau Laut Utara," ungkap Fauzi.
Baca juga: Bupati: Kajari Kotabaru banyak beri saran supremasi hukum