Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi mengharapkan, agar semua warga masyarakat provinsinya sehat dimana pun berada, baik perkotaan atau pedesaan dan daerah pesisir/terpencil.
"Jaminan mendapatkan layanan kesehatan merupakan amanah UUD 1945," ujarnya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Stagen (sekitar 300 kilometer tenggara Banjarmasin), Kabupaten Kotabaru sebagaimana WA, Jumat (25/2/22) malam.
"Kemudian amanah UUD 1945 itu dijabarkan dalam Undang Undang (UU) Kesehatan, dan kita menindaklanjuti dengan Perda 1/2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.
Menurut dia, semua warga masyarakat Kalsel harus tahu Perda 1/2021 tersebut, kendati berada di paling timur/tenggara provinsi ini yaitu Kotabaru yang berbatasan Laut Sulawesi dan Selat Makassar.
"Oleh karena itulah, kami anggota Dewan provinsi berkewajiban pula menyebarluaskan/menyosialisasikan Perda 1/2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan," ujarnya.
"Sebab Perda 1/2021 mengatur hak dan kewajiban masyarakat, terutama penduduk Kalsel dalam hal penyelenggaraan atau pelayanan kesehatan," lanjut wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu.
Dalam sosialisasi Perda 1/2021 di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, "Bumi Sa-ijaan" Kotabaru yang berlangsung, Jumat (25/2/22) sore itu bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
"Dengan sosialisasi Perda 1/2021 tersebut kita harapkan masyarakat dapat memahaminya dan penyelenggaraan Kesehatan di Kalsel berjalan lancar," demikian Paman Yani.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kalsel Heru mengungkapkan, dibentuknya Perda 1/2021 tidak lain tujuannya untuk mengingatkan pelayanan agar masyarakat bisa tetap menjaga kesehatan sehingga aturan ini juga berjalan sesuai perencanaan yang baik.
"Terutama bagi pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengembangkan dan membangun serta meningkat kesadaran untuk hidup sehat," tuturnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi Perda 1/2021 tersebut juga diisi pengambilan sampel "swab test" dari salah satu warga yang hadir sebagai salah satu upaya menghindari penularan, bahkan, pola itu sebagai bentuk memproteksi adanya klaster baru pandemi COVID-19.