Kotabaru (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemda setempat.
"Sosialisasi Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur negara," kata Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, Selasa.
Selain itu juga sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
"Aparatur Sipil Negara merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang tugas dan kewajibannya menyangkut kepentingan umum sehingga dituntut berperan aktif, sebagai aparatur pemerintah yang lebih bersih, menjadi teladan, berdedikasi dan bertanggungjawab yang ditunjukkan dengan disiplin tinggi dan kinerja yang baik," katanya.
Ia berharap sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi terkait aspek kinerja dan disiplin pegawai negeri sipil, dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur guna mewujudkan pegawai negeri sipil berintegritas moral, professional, akuntabel serta lebih produktif.
Kepala BKPSDM Kotabaru H Minggu Basuki mengharapkan, peserta bisa menyimak apa yang disampaikan narasumber sehingga dalam penerapannya di SKPD masing-masing bisa terlaksana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dalam menyusun SKP.