Barabai (ANTARA) - Sebanyak 14 paket sabu-sabu berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama dengan Tim Opsnal Jhon Lee CS di sebuah rumah warga Kecamatan Batu Benawa, Senin (3/1) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Tersangka berinisial SL berumur 34 Tahun. Barang bukti yang didapatkan oleh petugas adalah sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,54 gram," Kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Soebagio.
Barang bukti itu diterangkannya disimpan pelaku dalam sebuah kotak rokok bulat yang terbuat dari besi.
"Petugas juga mengamankan seperangkat alat pengisap sabu-sabu dan gawai milik pelaku yang digunakan untuk komunikasi dengan para pembeli," katanya.
Ditambahkannya, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Wabup HST: Kementerian Agama terus bersinergi dengan pemerintah daerah
Baca juga: Sambut tahun baru 2022, Bupati HST fungsionalkan 149 pejabat, berikut daftarnya
Baca juga: Kejari HST dapat penghargaan bidang tindak pidana korupsi dan selamatkan uang negara Rp4,8 miliar