Balangan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil menangani sebanyak enam kasus dengan lima tersangka pada kasus perlindungan anak selama Januari 2024.
“Tentunya kami sangat merasa miris dengan kasus persetubuhan anak ini, kami tekankan kepada anggota dan masyarakat agar dapat membantu dalam menangani masalah ini agar tidak terjadi lagi ke depannya,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin kepada awak media, Selasa.
Riza menuturkan, kasus pencabulan yang ditangani pihaknya selama Januari tersebut berjumlah sebanyak enam kasus dengan lima tersangka dan satu masih dalam pencarian.
Riza menjelaskan pada dua minggu pertama Januari pihaknya mengamankan tiga orang pelaku dengan satu korban, sedangkan untuk minggu akhir Januari kembali diamankan tiga pelaku dengan tiga korban.
“Salah satu langkah kami dalam menangani kasus pencabulan ini, yaitu memberikan sosialisasi termasuk pada Jumat Curhat di sekolah untuk mengingatkan anak terkait dengan kasus ini,” ujar Riza.
Selain tiga kasus persetubuhan di bawah umur, lanjut Riza, pihaknya juga melakukan pengungkapan berbagai kasus yaitu pencurian dengan pemberatan ada dua kasus, kasus senjata tajam dan satu kasus pengeroyokan.
Pada Satresnarkoba, juga melakukan pengungkapan perkara kepemilikan 5010 butir Karisoprodol dan sabu 0,83 gram dengan lima laporan dan delapan tersangka, serta Satuan Samapta juga mengamankan pemilik dari produksi 85 liter tuak yang terbuat dari aren.
Sementara itu Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan menambahkan, untuk pengungkapan produksi tuak dengan barang bukti 85 liter telah dilakukan tindak pencegahan yaitu dengan rutin melakukan patroli dan pengamanan.
"Untuk sejumlah kasus ini tentu perlu adanya keaktifan dari masyarakat agar memberikan laporan, jika adanya indikasi pembuatan atau penjualan tuak di lingkungan warga masing-masing," tutur Irfan.