Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara menangkap dua orang pria bersama barang bukti sabu-sabu yang masuk dalam target operasi Polsekta setempat.
"Kedua orang yang tangkap itu mereka masuk dalam target operasi dan ini berkat informasi dari warga yang mengetahui salah satu dari kedua target itu hendak transaksi sabu-sabu," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, pertama kali ditangkap berinisial AS (33) ditangkap di jalan Kuin Utara Banjarmasin Utara, dan dari tangan pelaku didapati satu gram sabu-sabu.
AS ditangkap pada Kamis (1/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita - 02.00 Wita. Usai tertangkap polisi langsung mengintrogasi AS dari mana asal barang haram tersebut.
Tidak berapa lama mengintrogasi, AS akhirnya mengaku kalau barang haram itu milik S (26) warga Simpang Anem Banjarmasin Utara.
Mendengar pengakuan itu, polisi langsung mengarah ke rumah S guna menangkapnya, saat sampai ke tempat yang dimaksud, polisi melihat S dan langsung meringkusnya.
Usai S tertangkap, polisi menggeledah kediamnya dan di dalam rumah tersebut petugas kembali menemukan sembilan paket sabu-sabu.
"Sembilan paket sabu-sabu yang kami amankan itu tiga paketnya seberat setengah gram dan enam paketnya seberat seperempat gram," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Terus dikatakannya, kedua pelaku yang masuk dalam target narkotika ini merupakan seorang residivis kambuhan yang selalu ketangkap dengan kasus yang sama.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut dan bukan itu saja mereka berdua juga telah ditahan di sel tahanan Polsekta.
Bukan itu saja hasil penyidikan sementara kedua tersangka AS (Kurir) dan S (pemilik barang) dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.