Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Diani Sadia Wati menyebut bentuk pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur tidak akan keluar dari konstitusi.
“Walau bentuk pemerintahannya khusus, harus tetap konstitusional. Maka kita belajar dari hal itu, harus tetap berdasar Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN yang lincah,” Sahli Diani dalam keterangan resmi yang diterima Rabu.
Dengan model pemerintahan daerah khusus, IKN diharapkan dapat memiliki tata kelola yang lebih baik, sehingga dapat menjunjung tinggi hubungan manusia dengan lingkungan hidup.
Tidak hanya model pemerintahan, salah satu tantangan lain dalam rencana pemindahan IKN adalah penguatan pertahanan negara. Pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan membuat strategi pertahanan dan keamanan yang berbeda diperlukan.
Untuk itu Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun sistem pertahanan dan keamanan di mana IKN sebagai center of gravity dan enabler.
“Sebagaimana negara lain, pertahanan dan keamanan adalah syarat keberlangsungan pembangunan di segala bidang. Negara dengan konflik tinggi cenderung sulit menyejahterakan masyarakatnya,” kata Direktur Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko.
Dalam Masterplan IKN, Kementerian PPN/Bappenas sudah mempersiapkan sistem yang mengantisipasi ancaman pertahanan dan gangguan keamanan dengan teknologi tinggi, baik di udara, laut, darat, dan siber.
Sistem pertahanan ini juga sudah dikaji sehingga tidak melanggar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Sejalan dengan konsep IKN sebagai smart city, masterplan dirancang dengan muatan teknologi canggih dan local wisdom sehingga bercirikan smart defence dan smart security,” ujar Bogat.
Bappenas : Bentuk pemerintahan IKN berdasar konstitusi
Rabu, 29 Desember 2021 12:04 WIB