Kotabaru (ANTARA) - Kalangan Legislatif mengharapkan mutasi atau perombakan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Seorang ASN kalau sudah menduduki puncak jabatan, harus bisa menguasai semua persoalan dan mampu menyelesaikannya. Oleh karenanya, mutasi menjadi salah satu kebutuhan dalam lingkungan pemerintahan," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Dr M Arif, di Kotabaru, Rabu.
Dia menjelaskan, mutasi juga menjadi hak prerogatif kepala daerah atau bupati.
Namun demikian, dalam memindah ASN dalam bertugas juga tidak selayaknya kepala daerah atau yang memiliki kewenangan didasari perasaan tidak senang atau yang lainnya.
Jadi, lanjut dia, haruslah semata-mata mutasi dilakukan karena kebutuhan, agar ASN tersebut memiliki keilmuan yang mempuni, dimana nanti hal itu dibutuhkan saat menduduki sebuah jabatan yang lebih tinggi.
"Pun sebaliknya, ASN juga tidak boleh merasa dirinya "dibuang" sehingga dampaknya kurang baik," terang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saat menyikapi beberapa kali mutasi ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Pihaknya berharap, penempatan atau pemindahan ASN ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang baru benar-benar bertujuan demi kepentingan yang lebih besar.
"Mudah-mudahan dengan dipindahkannya ASN dapat menambah wawasannya dan mereka diberi ruang untuk berinofasi di SKPD yang baru demi kemajuan daerah," demikian Arif.
