Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) "keteteran" membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi setempat yang masuk program Tahun 2021.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel H Gusti Rosyadi Elmi Lc mengemukakan itu saat menerima wakil rakyat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Banjarmasin, Kamis (2/12) siang.
"Pada 2021 kami bisa menyelesaikan pembahasan Raperda dan hingga pengesahan hanya 12 dari 20 Raperda," ujar anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Kenapa kami keteteran? Karena masih dalam keadaan pandemi COVID-19," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.
Menjawab pertanyaan anggota DPRD Kalteng atau wakil rakyat dari "Bumi Tambun Bungai" itu, dia menyatakan, secara formal tak ada sanksi karena tidak bisa menyelesaikan pembahasan secara keseluruhan.
"Tapi kita malu dengan masyarakat. Sementara tugas dan fungsi kita juga legislasi (membuat/memproduk Perda). Namun karena pandemi COVID-19, apa boleh buat," katanya.
"Namun pada Tahun 2020 capaian realisasi program legislasi lebih baik dari 2021," demikian Gt Rosyadi Elmi.
Kedatangan wakil rakyat dari Bumi Tambun Bungai atau "Bumi Isen Mulang" (Pantang Mundur) Kalteng itu untuk studi komparasi masalah Kedewanan antara lain mengenai proses pembentukan Perda serta Rencana Strategis (Renstra) dan lainnya.
Dari rombongan anggota DPRD Kalteng atau provinsi tetangga yang berdiri sendiri (berpisah dengan Kalsel) pada Tahun 1957 itu, tiga di antaranya merupakan orang baru sebagai anggota Dewan.
Menerima rombongan wakil rakyat dari Kalteng itu terpaksa hanya Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel, karena pada saat bersamaan pimpinan dan anggota Dewan lainnya sedang ada kegiatan.