Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kotabaru A Gapuri, di Kotabaru, Sabtu mengatakan, pihaknya memerintahkan PPS untuk memasang daftar nama-nama di desa, agar masyarakat bisa memeriksa apakah namanya sudah masuk dalam daftar atau belum.
"Kami mengharapkan peran aktif masyarakat atau pemilih pemula apabila namanya belum masuk dalam daftar pemilih sementara, hendaknya melaporkan diri kepada PPS masing-masing desa memiliki tiga orang petugas PPS," katanya.
Dikatakan, jumlah DPS Kabupaten Kotabaru untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, dan bupati serta wakil bupati Kotabaru sebanyak 230.029 jiwa, terdiri dari 119.587 laki-laki dan 110.442 perempuan.
Jumlah DPS tersebut terdiri dari Kecamatan Hampang sebanyak 6.934 jiwa, Kelumpang Barat sebanyak 5.151 jiwa, Kelumpang Hilir sebanyak 16.475 jiwa, Kelumpang Hulu sebanyak 11.873 jiwa, Kelumpang Selatan sebanyak 7.532 jiwa, dan Kelumpang Tengah sebanyak 8.617 jiwa.
Kecamatan Kelumpang Utara sebanyak 3.925, Pamukan Barat sebanyak 7.281 jiwa, Pamukan Selatan sebanyak 8.781 jiwa, Pamukan Utara sebanyak 13.868 jiwa dan Pulaulaut Barat sebanyak 6.571 jiwa.
Selanjutnya Pulaulaut Kepulauan sebanyak 7.439 jiwa, Pulaulaut Selatan sebanyak 6.733 jiwa, Pulaulaut Tanjung Selayar sebanyak 6.197 jiwa, Pulaulaut Tengah sebanyak 6.842 jiwa, dan Pulaulaut Timur sebanyak 9.236 jiwa.
Kecamatan Pulaulaut Utara sebanyak 68.995 jiwa, Pulau Sebuku sebanyak 7.107 jiwa, Pulau Sembilan sebanyak 4.169 jiwa, Sampanahan sebanyak 7.110 jiwa dan Sungai Durian sebanyak 9.193 jiwa.
Gapuri mengemukakan, jadwal tahapan-tahapan yang dibuat telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali Kota dan Wakil Wali Kota.