Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sebanyak 447.612.
KPU Banjarmasin menetapkan DPS ini sesuai keputusan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Banjarmasin untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020 yang digelar di Hotel G'Sigh, Rabu.
"DPS yang sudah kita tetapkan sebanyak 447.612 ini kita serahkan juga ke KPU provinsi," ujar Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah usai rapat tersebut.
Menurut dia, sesuai DPS yang sudah ditetapkan ini dengan rincian sebanyak 219.002 pemilih laki-laki dan sebanyak 220.610 pemilih perempuan.
Dikatakan Rahmiyati, kalau dengan rincian per kecamatan adalah sebagai berikut, Banjarmasin Tengah sebanyak 63.496 pemilih, Banjarmasin Timur sebanyak 80.513 pemilih, Banjarmasin Utara sebanyak 100.581 pemilih.
Kemudian, tutur dia, di Banjarmasin Selatan sebanyak 107.549 pemilih dan Banjarmasin Barat sebanyak 95.473 pemilih.
Jumlah total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjarmasin sebanyak 1.199.
Ditegaskan Rahmiyati untuk DPS yang sudah ditetapkan ini belum final, karena ini baru awal untuk memutakhirkan kembali untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sah ikut pada pencoblosan di Pilkada tahun 2020 pada 9 Desember nanti.
"Termasuk proses pemutakhiran DPS ini akan meminta tanggapan masyarakat, ini kita sisir berul hingga Oktober untuk ditetapkan menjadi DPT," terangnya.
Diungkapkan Rahmiyati, bahwa DPT lama atau DPT pada Pemilu Legislatif 2019 adalah 447.085 pemilih.
"Data lalu ini kita sandingkan dengan daftar pemilih potensial, waktu itu yang masuk sebanyak 482 ribuan, kita olah datanya, ada yang meninggal dan ada yang pemilih baru memasuki usia 17 tahun, hingga ketemulah angka 447.612 tersebut sebagai DPS," bebernya.