Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan meminta pemerintah daerah setempat untuk menjaga masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Mereka (masyarakat dan pelaku usaha) tidak tahu, di belakang kemudahan pemberian pinjaman oleh pemodal ada jebakan "betmen"," kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin di Kotabaru, Jumat.
Ia meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha mikro pengetahuan tentang pinjaman online ilegal dan dampak negatifnya.
Selain itu, ia mengharapkan adanya optimalisasi peran serta lembaga keuangan lokal yang sudah dibentuk seperti, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan yang lainnya, dalam melayani masyarakat dan UMKM agar tidak terjerat pinjol ilegal.
Lembaga keuangan lokal, seperti BPR, menurut dia, harus melakukan perubahan dan kemudahan-kemudahan agar masyarakat mudah mengakses mendapatkan suntikan modal untuk mengembangkan usahanya.
"Ini penting. Karena selama ini pinjol memberikan kemudahan masyarakat meminjam uang tanpa syarat yang memberatkan, sehingga banyak mereka yang tergoda dan akhirnya terkena jebakan," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto memberikan penghargaan kepada Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar dan timnya karena berhasil mengungkap kasus pinjol ilegal di Kotabaru, yang menjadi pertama di "Bumi Lambung Mangkurat", dan melibatkan WNA asal Tiongkok.
Sebelumnya, kasus pinjol ilegal menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo, lantaran meresahkan masyarakat yang telah banyak jadi korbannya.
Kapolda berharap kasus yang meresahkan banyak masyarakat seperti pinjol ilegal dapat terungkap lebih besar lagi jika memang ada di Kalsel. Sehingga pinjol ilegal tidak lagi tumbuh dan berkembang agar masyarakat tak jadi korbannya.
Rikwanto mengakui pula Kabupaten Kotabaru yang merupakan wilayah pesisir laut dan jauh dari perkotaan bisa jadi modus operandi pelaku pinjol ilegal bermarkas dalam melancarkan aksinya.
"Jadi kami ingatkan masyarakat untuk tidak tergoda melakukan pinjaman melalui aplikasi karena sangat rentan jadi korban, apalagi mereka ini tidak berizin," tuturnya.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Siregar mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus pinjol yang melibatkan warga negara China tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan yang dikendalikan sindikat pinjol ilegal.
"Pinjol yang kami ungkap ini berbasis di China juga. Jadi apakah perputaran uangnya sampai ke China atau dalam negeri saja, masih ditelusuri," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.