Tim Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Zainal Arifin di Kotabaru, Minggu mengatakan, setelah melakukan empat kali persidangan, mengumpulkan hasil verifikasi, dan musyawarah majelis, maka sebagian permohonan pemohon dikabulkan.
"Majelis membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Nomor 13/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru 2015," ujarnya.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kotabaru untuk menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kotabaru atas nama Sayed Jafar dan Burhanuddin.
Majelis juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kotabaru untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan dan syarat calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru atas nama Sayed Jafar dan Burhanuddin, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan, mengungkapkan, KPU Kotabaru menerima putusan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, yang menerima sebgian permohonan pemohon (pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin).
"Setelah ada keputusan kami langsung berkoordinasi dengan KPU pusat, dan kami diperintahkan untuk melaksanakan putusan Majelis untuk menerima kembali pendaftaran pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin," ujar Erpan.
Dikatakan, pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kotabaru periode 2016-2021 dibuka kembali mulai 17-18 Agustus.
Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan dilakukan pada 19-21 Agustus, dan akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas administrasi pasangan, seperti, ijazah dan yang lainnya.
"KPU menjadwalkan pada 22 Agustus semuanya sudah selesai, karena pada 24 Agustus KPU juga akan menetapkan pasangan Balon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati Kotabaru," paparnya.
Tim Advokasi Pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin, M Talib menuturkan, pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin akan melengkapi berkas ke KPU Kotabaru pada Senin (17/8) untuk mengikuti pemilihan umum kepala daerah yang bakal digelar serentak 9 Desember.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk melengkapi berkas persyaratan," ujarnya.
Sebelumnya, Talib mengajukan gugatan terhadap KPU Kotabaru, melalui Panitia Pengawas Pemilih Kotabaru dan Pengadilan Negeri Kotabaru.
"Gugatan yang kami alamatkan ke penyelenggara Pemilu (KPU) tersebut terkait pendaftaran Bakal Calon (Balon) bupati dan wakil bupati Kotabaru," kata Talib.
Dia mengaku sudah memiliki bukti-bukti bahwa pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin bisa maju untuk mengikuti pemilihan umum kepala daerah 9 Desember, namun dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat karena dukungan partai politik yang masih kurang.
Dikatakan, pihaknya telah mengantongi dukungan yang cukup dari pengurus partai Golkar dari kubu Agung Laksono, Aburizal Bakrie dan Tim Sepuluh.
Dengan dasar itulah, pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada, karena telah mendapatkan delapan kursi, terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan empat kursi, dan Partai Golkar empat kursi.