"Saya sudah perintah kepada seluruh jajaran untuk melakukan penyekatan terhadap pintu keluar-masuk kota ini," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, ada tiga hal yang dilakukan dalam memburu narapidana ini yaitu melakukan penyekatan wilayah, kegiatan deteksi dan koordinasi terhadap riwayat narapidana tersebut berasal, kerja da kegiatan.
Hingga saat ini Kapolresta belum bisa memprediksikan apakah narapidan tersebut sudah lari meninggalkan Kota Banjarmasin atau belum.
"Kami sudah melakukan portal di setiap pintu keluar dari kota ini, dan hingga saat ini anggota masih di lapangan," tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu.
Semoga narapidana yang kabur itu segera ketangkap kembali dan seluruh Polsek sudah dikoordinasikan guna mencari narapidana tersebut dengan menyebarkan ciri dan identitasnya.
Guna diketahui narapidana yang diperkirakan telah kabur dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin itu diketahui bernama Muchdar Assegaf (57) menyandang Pasal 340 KUHP jo 55 KUHP dengan Pidana 13 tahun.
Narapidana yang beralamat di Jalan Percetakan Negara VII/32 RT 03/04 Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat atau Jalan Munggang No.43 Balai Kambang Kramat Jati Jakarta Timur, itu merupakan pidahan dari rumah tahanan Salemba Jakarta.