Banjarmasin (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin dinyatakan terdampak munculnya Undangan-Undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Ir H Joko Widodo.
Raperda revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin tahun 2013-2032 akan menjadi RTRW tahun 2021-2040 yang sudah berjalan pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.
Menurut Ketua Pansus Raperda tersebut, Arufah Arif di gedung dewan kota, Senin, dengan adanya UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pemerintah pusat, maka harus ada penyesuain pada draf Raperda tentang RTRW Kota Banjarmasin.
Diungkapkan dia salah satunya ada instruksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), kalau dtaf Raperda RTRW Banjarmasin yang awalnya direncanakan skala 1 : 5.000, mesti dikembalikan menjadi 1 : 25.000.
Selain itu, kata Arufah yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin tersebut, substansi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada di draf Raperda RTRW tersebut harus dikeluarkan.
Mengingat, kebijakan menentukan zonasi RDTR itu menurut pemerintah pusat akan dibentuk melalui peraturan Wali Kota (Perwali) saja.
“Beberapa hari lalu, pihak kita bersama dewan Tarakan dan Yogyakarta diundang Kementerian ATR untuk rapat koordinasi pembentukan RTRW. Dan saat itu diintruksikan RTRW harus skala 1 : 25.000 dan RDTR dikeluarkan," kata politisi PPP tersebut.
Bahkan, kata Arufah, proses pembentukan Perda RTRW tersebut akan diselesaikan dua bulan setelah rekomendasi dari Kementerian ATR ke luar.
“Jika dalam dua bulan tidak selesai maka Raperda RTRW diambil alih kementerian. Kemudian Perwali RDTR diselesaikan 15 hari setelahnya,” sebutnya.
Atas hal tersebut, Arufah mengatakan, Pansus Raperda RTRW akan menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti instruksi Kementerian ATR tersebut.
"Rencananya besok rapat koordinasinya," tutupnya.
Sebagaimana diterangkan sebelumnya, revisi Perda RTRW ini ditujukan pula untuk memperjelas kebijakan kawasan jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pasalnya banyak aspirasi masyarakat yang menyampaikan lahan mereka ditetapkan sebagai jalur hijau, hingga tidak diizinkan untuk pengembangan pembangunan.
"Ini salah satu poin yang penting kita harus kita bahas dan cari solusinya pada Raperda tentang RTRW yang akan datang tersebut," pungkas Arufah sebelumnya.