Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi SSos SH berpendapat, paradigma penanggulangan bencana belakangan ini berubah dari penanganan dampak bencana menjadi pengurangan risiko.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu mengemukakan pendapat tersebut melalui WA-nya, Kamis (14/10), usai penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana.
Oleh karenanya, menurut dia, fokus dalam penanggulangan bencana tidak saja tahap setelah bencana terjadi, akan tetapi bagaimana membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana sehingga meminimalkan kerugian yang timbul akibat bencana, baik pada jiwa masyarakat maupun harta benda.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu, Perda tersebut salah satu langkah pencegahan bencana melalui mitigasi pasif.
"Diterbitkannya Perda menunjukkan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana amanat Undang Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," ujar mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di "Bumi Murakata" HST itu.
Athaillah Hasbi yang juga Ketua Pemuda Pancasila Bumi Murakata HST itu, menambahkan, tujuan sosialisasi Perda (Sosper) bahwa ada nilai-nilai penting yang perlu publik atau masyarakat luas ketahui.
Nilai-nilai tersebut meliputi kegiatan memasyarakat nilai-nilai dari yang negara/daerah hasilkan kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang telah dihasilkan DPRD, yang suka ataupun tidak suka akan berpengaruh kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, publik perlu mengetahui apa tanggung jawab hak dan kewajiban dari Pemda kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah tersebut, lanjut laki-laki kelahiran "kota apam" Barabai (165 kilometer timur laut Banjarmasin), ibukota HST.
"Hal lain yang tidak kalah penting, dalam proses kegiatan Sosper, selaku anggota DPRD juga mendengarkam tanggapan (fedback) dari masyarakat terhadap Perda yang telah ditetapkan," demikian Athaillah Hasbi.
Sosialisasi Perda 6/2017 yang merupakan perubahan Perda Nomor
nomor 12 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kalsel - provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Sementara itu Syamsudin atau Udin Anggai, tokoh masyarakat Desa Hahakan (sekitar sembilan kilometer dari Barabai), Kecamatan Batu Benawa dalam sambutannya cukup antusias dan berharap Sosper tersebut menambah pemahaman hukum bagi masyarakat.
"Lebih dari itu, akan meningkat kesadaran terhadap hukum sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum," ujar Udin Anggi sembari menyampaikan terima kasih pula kepada narasumber.
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosper tersebut Muhammad Aini SSos (aktivis/praktisi), serta Taufik Rahman SPd (pendidikan/akademisi) dengan Moderator Fahriansyah SPdI (pendidikan).
Sosper tersebut pada dua tempat yaitu di Jalan H Damanhuri Barabai, 10 - 12 Oktober lalu bersama anggota BPK 712 Antasari, dan Gedung Bulu Tangkis Desa Kahakan (sekitar 10 kilometer dari Barabai), Kecamatan Batu Benawa, 15 Oktober 2021.
Pada kesempatan Sosper tersebut secara pribadi Athaillah Hasbi menyerahkan bantuan Rp5 juta sebagi bentuk kepedulian pembelian mobil tanki BPK 712 Antasari Barabai.