Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan saat ini sedang melakukan identifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah untuk meningkatkan realisasinya, ujar Bupati setempat, Sefek Effendie.
"Telah dilakukan kerja sama dengan Pusat Penelitian Ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk meneliti dan mengidentifikasi sumber-sumber PAD yang ada," ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa (21/6).
Pemerintah daerah setempat pada 2011 ini menargetkan mampu memperoleh PAD sebesar Rp380 Miliar, naik dari tahun sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp300 Miliar.
Untuk pencapaian target itulah, diperlukan langkah-langkah strategis yang salah satunya adalah identifikasi sumber-sumber PAD.
Ia mengatakan, penelitian dan identifikasi yang dilakukan meliputi sektor pertanian, perdagangan serta pajak dan retribusi daerah.
"Selain itu juga dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam hal pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir di Kecamatan Lampihong," katanya.
Berdasarkan realisasi periode 2009 - 2010, PAD Balangan bisa mencapai Rp500 Miliar lebih dengan pemasukan terbesar dari dana bagi hasil bukan pajak.
Dana bagi hasil bukan pajak tersebut berasal dari royalti hasil penambangan batu bara oleh perusahaan pertambangan nasional, PT Adaro Indonesia, yaitu sebesar lebih dari Rp200 Miliar.
Namun dari dana perimbangan dan pendapatan lainnya seperti pajak daerah baru di peroleh sebesar Rp2 Miliar serta dari retribusi dan perusahaan daerah sebesar Rp1,5 Miliar.
Ia menambahkan, karena itulah sangat diperlukan upaya peningkatan PAD selain dari dana bagi hasil bukan pajak.
"Kendala yang dihadapi saat ini adalah belum lengkapnya Peraturan Daerah seperti Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah," katanya menambahkan.
Belum lengkapnya payung hukum tentang pendapatan daerah diakui menyebabkan petugas masih ragu-ragu dalam bertindak di lapangan.
Sehingga bila tidak hati-hati bisa menjadi "boomerang" bagi petugas dalam mengambil keputusan karena belum adanya perlindungan yang maksimal berupa payung hukum./adi*C