“Kami ingin menghapus stigma negatif Kampung Kundan di Desa Haruyan Dayak yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba. Polres HST bersama instansi terkait melaksanakan deklarasi dan komitmen bersama dengan sejumlah langkah agar kampung ini bebas dari narkoba,” kata Wakapolres HST Kompol Saparyanto usai deklarasi kampung bebas narkoba di Desa Haruyan Dayak, Hulu Sungai Tengah, Kamis.
Baca juga: Kapolres HST: Personel redam potensi konflik pilkada
Dia menyebutkan deklarasi ini melibatkan Forkopomda HST, Polres HST, Polsek Hantakan, Koramil Batu Benawa, BNNK Balangan, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat.
“Semua pihak berkomitmen melawan peredaran gelap narkoba. Kami berharap Desa Haruyan Dayak, terutama Kampung Kundan bisa terbebas dari narkoba,” ujarnya.
Kepala Desa Haruyan Dayak Suhardi Anang menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan langkah awal menuju perubahan besar di desanya.
Pihaknya berkomitmen untuk menjaga desa ini bebas dari penyalahgunaan narkoba dan terus berkolaborasi dengan Polres HST, Polsek Hantakan, dan Koramil Batu Benawa untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan program ini.
Baca juga: Polres HST-TNI patroli skala besar jelang pencoblosan pilkada
“Terima kasih kepada Polres HST yang telah memberikan dukungan penuh dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kampung Kundan Desa Haruyan Dayak,” tutur Suhardi.
Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten HST Abdul Hadi mengatakan pentingnya strategi yang konsisten untuk menghapuskan narkoba di kampung tersebut.
"Perlu waktu dan usaha untuk menghilangkan narkoba sepenuhnya, tetapi kita harus memulai dari sekarang. Generasi muda adalah masa depan sehingga kita harus melindungi mereka dari pengaruh buruk narkoba,” ujar Abdul.
Baca juga: Kapolres HST minta personel kenali petugas TPS guna amankan pilkada