Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor jenis roda dua yang mengelabui korbannya menggunakan modus baru melalui akun facebook.
"Ini modus baru yang kami temukan di mana korbannya berkenalan dengan pelaku melalui akun facebook dan pelaku menyamar sebagai seorang wanita di media sosial itu," tutur Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Panji Yoga di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, aksi pelaku dengan menyamar sebagai seorang perempuan di media sosial facebook itu akhirnya terbongkar setelah sepeda motor korban yang telah digadaikannya itu tertangkap polisi lalu dikembangkan.
Hasil pengembangan itu polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diketahui masih di bawah umur berinisial AR (16) warga Belitung Darat Banjarmasin Barat.
AR ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/6) pagi sekitar pukul 11.00 Wita dan saat itu pelaku baru pulang sekolah dan langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Barat karena adanya laporan korban atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
"Aksi AR ini terbilang mulus karena pada 2014 lalu ia juga pernah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor jenis Satria F DA 4653 VM namun baru terbongkar sekarang," tutur pria yang baru menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.
Karena terbilang mulus serta tidak tertangkap dan tercium polisi, AR terus mengulangi perbuatan itu lagi dan pada 8 juni 2015 pelaku kembali melakukan penggelapan dan kali ini barang bukti yang diambil pelaku sepeda motor jenis Scoopy dengan DA 6151 ABB.
"Saat ini AR sudah ditangkap dan diperiksa di Polsekta, dari akun fecebook pelaku diketahui ia menyamar sebagai wanita dengan menggunakan nama Selvie dan Amel serta foto seorang wanita muda," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.
Yoga terus mengatakan selain menangkap pelaku AR polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F dan Honda Scoopy.
Dua unit sepeda motor itu sudah digadaikan oleh orang tua pelaku untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dengan harga dari Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Orang tua pelaku tidak mengetahui sepeda motor itu didapat anaknya dari hasil tindak pidana.
Dari hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
"Pelaku sebenarnya hari ini (11/6) berulang tahun namun di hari kelahirannya itu ia harus mendekam di balik juruji besi akibat perbuatannya sendiri," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Gambut Kalimantan Selatan itu.