Ia mengatakan, rapat ini terselenggara atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, yaitu Pemkab HSS dan Tapin karena sebelumnya setelah dilaksanakan beberapa kali pertemuan, membahas permasalahan batas wilayah tersebut dan belum ditemukan kesepakatan.
"Kita sepakat untuk menyerahkan solusinya kepada Pemprov Kalsel, dan hari ini alhamdulillah Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel telah mengambil opsi yang
terbaik bagi kedua belah pihak," katanya, di ruang rapat PM Noor, Setda Pemprov Kalsel, Selasa (10/8).
Dijelaskan dia, merasa bersyukur atas permasalahan batas wilayah yang telah terselesaikan dengan keputusan yang diambil Pj Gubernur Kalsel, Pj Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Safrizal ZA yang juga Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI
.
Dengan diputuskannya hari ini kedua belah pihak bisa menerima keputusan tersebut, tidak ada yang menang ataupun kalah di antara keduanya, melainkan ada keuntungan dan kerugian masing-masing, namun yang terpenting adalah itu semua merupakan solusi bagi kedua belah pihak.
Penandatangan kesepakatan batas wilayah dilakukan Wabup HSS dan Wakil Bupati Tapin, Syafrudin Noor dalam dokumen berita acara kesepakatan kepala daerah tentang batas daerah HSS dan Tapin.
Adapun segmen batas yang disepakati adalah tapal batas kabupaten antara Kecamatan Sungai Raya HSS dan Kecamatan Lok Paikat Tapin, dengan mempertimbangkan adanya ekses akibat penetapan tapal batas tersebut.
“Kita ikut membantu jika ada ekses setelahnya, jadi bukan hanya selesai batas ditetapkan lalu ditinggal. Pemprov dan pemerintah pusat siap bertanggung jawab dan membantu apabila ada ekses dari penarikan garis batas ini,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal.
Ditambahkan dia, keputusan batas dimaksud adalah wilayah yang terlanjur ada izin konsesi tambang akan masuk Tapin guna kemudahan pengelolaan berikutnya, sementara wilayah lainnya masuk HSS.
Baca juga: Penegasan batas wilayah HSS dan Tapin ditarget selesai dalam dua bulan
Baca juga: Sekda HSS tegaskan konsisten batas wilayah sesuai kesepakatan 2003 dan 2006