Kandangan (ANTARA) - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Hulu Sungai Selatan(HSS) Efran didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Dian Marliana, mengikuti Rapat Koordinasi(Rakor) nasional secara virtual dalam rangka analisa dan evaluasi perkembangan penegasan batas daerah.
Ia mengatakan, pihaknya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh tim penegasan batas provinsi untuk segera diselesaikan segmen yang ada Kabupaten HSS dengan Kabupaten Tapin, sehingga tidak dilimpahkan ke Pemerintah Pusat dengan target dua bulan.
Baca juga: Guru Kapuh: Lailatul Qadar malam istimewa motivasi rajin beribadah
“Memang kendala sendiri adalah di mana kita harus menyesuaikan dengan keadaan pandemi saat ini, tapi Insya Allah mudah-mudahan penegasan batas antara HSS dan Tapin bisa diselesaikan sesegera mungkin sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” katanya, dalam keterangan, Jum'at (7/5) kemarin.
Dijelaskan dia, rakor sendiri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan diikuti virtual dari ruang Media Center, Sekretariat Daerah (Setda), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Maman Suherman, melaporkan terkait segmen dalam provinsi yang terdiri dari 26 segmen batas.
Baca juga: Bupati dan Forkopimda HSS cek kesiapan tiga pos pemeriksaan
Menurut dia, di antaranya 22 segmen telah mendapatkan Permendagri, satu segmen sudah dilaksanakan penandatanganan berita acara antar kepala daerah, satu lagi sepakat antar tim penegasan batas daerah.
"Dan yang masih progres ada dua segmen yakni Hulu Sungai Utara (HSU) dengan Kotabaru, dan HSS dengan Kabupaten Tapin yang akan diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan," katanya.
Penegasan batas wilayah HSS dan Tapin ditarget selesai dalam dua bulan
Minggu, 9 Mei 2021 21:38 WIB
Pihaknya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh tim penegasan batas provinsi untuk segera diselesaikan segmen yang ada Kabupaten HSS dengan Kabupaten Tapin, sehingga tidak dilimpahkan ke Pemerintah Pusat dengan target dua bulan,