Banjarmasin (ANTARA) - Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, dengan keberadaan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai payung hukum dalam efesiensi pelayanan publik di provinsinya.
Ketua Pansus I Dra Hj Rachmah Norlias yang juga Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel mengemukakan harapan itu saat kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), 29 - 31 Juli 2021.
Pansus I DPRD Kalsel membahas Raperda tentang SPBE dalam pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut sebagai salah satu upaya memudahkan pelayanan publik atau menghindari hal-hal yang bertentangan dengan reformasi birokrasi.
Guna menghimpun aspirasi atau masukan buat penyempurnaan pembahasan Raperda SPBE tersebut, Pansus I Kunker yang pada kesempatan kali ini ke "Bumi Bersujud" Tanbu - menemui pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
Dalam Kunker tersebut rombongan Pansus I DPRD Kalsel berdiskusi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanbu di Batulicin (ibukota kabupaten itu, 260 kilometer tenggara Banjarmasin), Jumat (30/7) lalu.
Mendampingi rombongan Pansus I tersebut Kepala Diskominfo Kalsel Drs. Gusti Yanuar Noor Rifai, MSi dan yang menerima Bupati Tanbu dr. HM Zairullah Azhar, MSc didampingi Kepala Diskominfo setempat, Ardiansyah.
Kepala Diskominfo Kalsel menjelaskan tujuan pembentukan Perda tentang SPBE antara lain untuk mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Hal itu dimaksudkan untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif," ujarnya.
"Raperda SPBE juga sebagai harapan dalam rangka kemajuan informasi teknologi (IT) yang luar biasa, jadi kita harus berlari untuk menjemput bagaimana Raperda SPBE dapat dilaksanakan di Kalsel," lanjutnya.
Ia berharap pula, dengan keberadaan Perda SPBE interaksi antar pemerintah dengan pebisnis, pemerintah dengan pemerintah, hingga pemerintah dengan masyarakat dapat terayomi.
"Kesemua usaha tersebut semata-mata untuk kemajuan Banua Kalsel dengan sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab," demikian Gt Yanuar.
Sejalan dengan hal itu, Ketua Pansus I - "Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajak agar kabupaten dan kota, termasuk Tanbu mempunyai Perda serupa agar Nilai Indeks SPBE di Kalsel dapat meningkat.
“Kita ketahui bersama, Nilai Indeks SPBE Kalsel 3,03, yang mana nilai tersebut berpredikat baik. Seperti yang dapat dilihat di spbe.go.id, hasil evaluasi SPBE Tahun 2019, ada delapan provinsi mendapatkan predikat baik, termasuk Kalsel,” ucapnya.
Karenanya, dengan peran aktif kabupaten/kota membentuk Perda serupa, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin itu berharap Nilai Indeks SPBE Kalsel meningkat dari yang sudah ada.
"Saat ini Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Timur (Jatim) memiliki Nilai Indeks tertinggi, yaitu 3.10,” demikian Rachmah Norlias yang akrab dengan sapaan Ibu Amah.
Di akhir kegiatan, orang nomor satu di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanbu tersebut mengapresiasi kinerja dari Pansus I DPRD Kalsel.
Ia menyatakan, dalam rangka mendukung meningkatnya Nilai Indeks SPBE Kalsel, pihaknya juga akan aktif mengkaji Raperda tersebut agar Bumi Bersujud Tanbu juga dapat membuat produk serupa.
"Kami juga ingin hal serupa. Karenanya Raperda tentang SPBE Kalsel juga akan kami kaji, dan pada gilirannya dapat memproduk Perda serupa untuk tingkat kabupaten," demikian Zairullah Azhar.
Perda SPBE diharapkan efesiensi pelayanan publik
Minggu, 1 Agustus 2021 8:54 WIB