Martapura, (Antaranews Kalsel) -Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Resnarkoba) Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) pengedar barang terlarang itu.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Bintarto Bayu Sakti di Martapura, Rabu mengatakan, IRT yang ditangkap berinisial SY.
"Saat kami gerebek dirumahnya, tersangka SY berusaha membuang barang bukti, sedangkan suaminya SR melarikan diri," ujar kasat didampingi Paur Subbag Humas Ipda Suwarji.
Ia mengatakan, barang bukti narkoba yang sempat hendak dibuang tersangka SY yakni obat terlarang jenis Carnophen Zenith yang jumlahnya sebanyak 1.273 butir.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sudah cukup lama menjual obat-obatan terlarang berawal dari informasi masyarakat kepada petugas.
"Informasi langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka di Desa Sungai Sipai dan keduanya berada di rumah, tetapi suaminya berhasil melarikan diri," ucap kasat.
Dikatakan, tersangka yang terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis Carnophen dikenakan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka SY sudah melanggar pasal 197 UU nomor 16 dan diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun, sedangkan suaminya masih dalam pengejaran," kata kasat.
Pengakuan tersangka SY, obat-obatan yang disita petugas adalah miliknya dan dijual kepada orang lain yang datang langsung ke rumah dan ada juga yang memesan.
 "Saya menjual kepada pembeli yang datang ke rumah, sedangkan suami saya yang membeli ke toko atau orang lain yang datang menjualnya kepada kami," katanya. Â