Amuntai (ANTARA) - Satuan COVID-19 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan masih sering mendapati kerumunan remaja di warung dan cafe bahkan diantaranya tidak mengenakan masker.
Plt Kepala Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Jumadi.mengatakan, terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes) ini pihaknya masih bersikap persuasif dan hanya memberikam sanksi fisik ringan.
"Kami beri peringatan dan edukasi serta hukumam fisik berupa push up, sesudahnya kamikan masker gratis," ujar Jumadi di Amuntai, Sabtu.
Jumadi menepis bahwa satgas bersikap longgar menerapkan sanksi bagi pelanggar Prokes dengan hanya memberi sanksi fisik dan teguran.
Bahkan si pelanggar diberikan masker gratis seakan tidak memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga nantinya dikhawatirkan kembali melanggar Prokes.
"Kita mencermati bahwa situasi kondisi masyarakat yang sudah mencapai titik jenuh dan klimak dalam Pemberlakuan Pembatasan Sosial (PPKM) dan anjuran dari pemerintah pusat untuk proporsional dalam penegakkan yustisi penerapan protokes kepada masyarakat selaras zona daerah masing-masing, maka untuk daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara HSU dalam level zona kuning- orannye..maka kita ingin mengajak masyarakat taat protokes dengan cara persuasif dan edukatif," ujar Jumadi.
Jumadi mengatakan, sanksi keras akan diberikan kepada pelanggar Prokes bila Kabupaten HSU dalam level zona merah yang diharapkan jangan sampai hal demikian.
"Kalau kita dalam zona saat ini bersikap represhif/keras..dikhawatirkan akan kontraproduktif...sebagaimana terjadi di tiga daerah yang lagi viral saat ini," katanya.
Ia mengatakan, kepada warga yang melanggar Prokes selalu diberikan masker darurat secara gratis dengan tujuan agar hatinya tersentuh dengan perhatian demikian sehingga bersedia mentaati Prokes atas kesadaran sendiri.
Jumadi mengatakan, pemerintah dan satgas menaruh hormat dan apresiasi bagi warga yang sudah taat menerapkan protokes dan dengan kesadarannya sendiri membeli masker, handsanitizer, sarana cuci tangan sendiri.
Jumadi berharap semua.pihak jangan sampai bosan atau jemu dalam memberi peringatan atau nasehat serta menyadarkan warga yang belum sadar mentaati Prokes
Jumadi.menginformasikan pada kegiatan operasi penegakam disiplin (gakplin) prokes di Kecamatan Amuntai Tengah pada Sabtu (17/7) malam ditemukan jumlah pelanggar prokes sebanyak 30 orang dengan hukuman/sanksi fisik 24 orang (push up) dan teguran lisan enam orang.
Tim terpadu terdiri dari Satpol PP,, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tim.Kominfo dan petugas dari kelurahan yang ada di Kecamatan Amuntai Tengah.
Sasaran operasi adalah cafe, restoran/warung malam, toko/tempat usaha, lokasi hiburan/bilyard, dan arena permainan lainnya, sekitar lapangan olahraga, warnet, taman kota /alun alun, pujasera/ kuliner rakyat, kerumunan di fasiltas publik, tempat mangkal geng/group motor, dan warung kopi malam.