Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong mengamankan seorang petani yang diduga pengedar sabu - sabu MJ (37) warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Senin (5/7).
Tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Laburan Kecamatan Tanta bersama barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi gumpalan serbuk kristal warna bening.
Alat penghisap sabu atau bong yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan sedotan yang terpasang jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.
Hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku narkotika jenis sabu - sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp2,5 juta.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut”, ungkap Kasubag Humas Iptu Mujiono.