Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Selatan Alen Saputra mengatakan, pelaksanaan reforma agraria 2021 di provinsi ini akan dilaksanakan di tiga kabupaten.
Menurut Alen pada rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Banjaramsin, Rabu, sebelumnya reforma agraria di Kalsel telah menjangkau lima kabupaten, yaitu Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, dan Kotabaru.
Pada 2021 ini, kata dia, akan dilanjutkan di tiga kabupaten, yaitu Tapin, Hulu Sungai Utara, dan Tabalong.
Reforma agraria atau “agrarian reform” adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, tunawisma, dan lain-lainnya), secara menyeluruh dan komprehensif (lengkap).
Alen mengungkapkan, melalui program tersebut, pihaknya akan fokus pengadaan tanah pada permukiman penduduk yang termasuk ke dalam kawasan hutan.
Pada kesempatan tersebut, Alen menjelaskan beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, sehingga wilayahnya masuk dalam program reforma agraria.
"Kalau mereka termasuk ke dalam kawasan hutan, nanti mereka lapor ke KLHK. KLHK akan menyurvei mereka. Setelah itu, KLHK akan mendata kembali bersama Dinas Transmigrasi dan BPN, lalu kita ajukan ke Kementerian Kehutanan," katanya.
Alen berharap, wilayah lainnya di Kalsel bisa segera menyusul sebagai lokasi reforma agraria.
"Semua kabupaten/kota ada yang sudah mengusulkan sampai ke kementerian, ada yang tahap pendataan, ada yang masih dibahas di provinsi," katanya.
Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalsel di Hotel Novotel, Banjarbaru.
Pembukaan rapat ihadiri Kepala Disnakertrans dan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.
Hadir melalui platform Zoom, Safrizal menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan program reforma agraria yang memasuki tahun keempat.
"Mengingat penyelenggaraan reforma agraria sebagai salah satu strategi nasional dalam memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat, Pemprov Kalsel siap berperan aktif dalam mendorong keberhasilan program ini," katanya.
Mengacu pada Perpres No. 86/2018, Reforma Agraria merupakan proses restrukturisasi yang meliputi penataan aset dan penataan akses untuk kepentingan rakyat kecil.
Menurut dia, reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, memberdayakan masyarakat melalui akses reforma agraria, serta menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran tanah di Kalimantan Selatan selama 2021, meliputi sebanyak 340 ribu bidang tanah.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan, Kementerian ATR/BPR Dr Teuku Taufiqulhadi pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Banjarmasin, Sabtu.
Pada sosialiasi yang juga dihadiri anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayudha tersebut juga disampaikan, dana program pendaftaran tanah tersebut berasal dari dana APBN sebanyak 40 ribu bidang dan 300 ribu bidang tanah dari Bank Dunia.
Menurut Taufiqulhadi, pada 2020 Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan sebanyak 100.134 bidang tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
"Tahun ini targetnya 40 ribu bidang tanah dengan sumber dana APBN, ditambah 300.000 bidang tanah dari dana bantuan Bank Dunia," katanya.