Rantau (ANTARA) - Ratusan warga Desa Tatakan di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan menuntut PT Hasnur Cipta Terpadu (HCT) terkait permasalahn lahan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan bagi hasil sawit plasma.
Muhammad Zaini perwakilan masyarakat bersama kepala desa baru dan lama dan puluhan warga Desa Tatakan melakukan mediasi di Polsek Tapin Selatan dengan PT HCT namun tidak membuahkan kesepakatan, Kamis, (17/6).
“Warga minta tali asih dalam areal HGU sekitar 1.121 hektar. Masalah ini berbarengan dengan plasma yang luasnya menurut perusahaan 1.070 hektar sesuai SK Bupati tapi lahan yang ada itu kurang sekitar 900 hektar sekian,” ujar mantan ketua KUD Sehati 2008 lalu di perusahaan itu
Terkait sertifikasi lahan warga yang seharusnya dua hektar, ternyata setelah ditindaklanjuti ke Badan Pertanahan Nasional Tapin hanya satu setengah hektar.
“Proses pembentukan plasma 2013 ternyata proses sertifikasinya mereka (warga) tidak mengikutinya, setelah dikonfirmasi ke BPN terbukalah bahwa SK dua hektar perorang itu hanya satu setengah hektar, sehingga ada selisih setengah hektar kali 535 bidang” jelasnya.
Selian itu, kata dia, terkait hasil dari plasma yang tahun tanamnya 2011 lalu ke 2015 harusnya sudah bagi hasil, dikatakannya ternyata sampai 2021 tidak ada hasil.
“Dalih dari perusahaan merugi. 2015 sudah dipanen (lahan plasma), janji (perusahaan) pertama di 2017 habis itu beralih lagi ke 2024 mundur lagi ke 2028, masyarakat tambah kecewa lagi,” ujarnya.
Setelah mediasi delapan kali pertemuan dengan perusahaan tidak membuahkan hasil, masyarakat sepakat membawa permasalahan itu ke ranah hukum.
Jawaban Perusahaan
Manajer PT Hasnur Cipta Terpadu Setiono mengatakan akan mengacu kepada ranah hukum terkait tindaklanjut permasalahan anak perusahaan Hasnur Grup itu dengan warga Desa Tatakan di Tapin.
“Yang dituntut mereka ada 1000 hektar, yang disangkakan mereka penggelapan itu yang sisa dari sertifikat yang sudah terbit, penggelapan itu tidak ada itu hanya versi mereka. Nanti lah kita buktikan ketika dipersidangan atau di forum yang lebih resmi lagi,” ujarnya usai mediasi.
Terkait pembagian hasil plasma, dikatannya kendalanya adalah lahan ada yang kebanjiran dan kebakaran hingga hasilnya tidak bisa dibagikan.
“Awal tanam punya masyarakat Desa Tatakan ada yang dari 2011 ada yang Tahun 2012 bervariasi. Hanya saja, pernah terjadi kebakaran pada tahun 2016 dan kondisi juga kebanjiran, itulah yang menyebabkan kenapa belum bisa dibagikan hasilnya,” ujarnya.
Dikatakannya total luas HGU PT. HCT di Kabupaten Tapin 8.600 hektar mencakup wilayah administrasi di 11 desa . Terkait luas lahan plasma di Desa Tataka ada 1,070 hektar dan jumlah petani 535 orang.
Warga tutup jalan di kebun perusahaan
Sejak Minggu, (13/6) lalu ratusan warga Desa Tatakan termasuk kepala desa sudah melakukan penutupan jalan keluar masuk di wilayah perkebunan milik PT HCT dengan pendampingan keamanan oleh anggota kepolisian.
“Selama masih belum ada keputusan yang positif untuk masyarakat itu lokasi akan terus kita tutup,” ujar Muhammad Zaini perwakilan masyarakat.
Dari menajemen PT. HCT dikatan Setiono masih melakukan negosiasi terkait penutupan jalan itu.
“Sampai saat ini masih ditutup namun kita sedang mengupayakan itu dibuka,” ujarnya.
Jangan sampai ada konflik agraria
Kapolsek Tapin Selatan Iptu Sunardi mengharapkan kepada kedua belah pihak yang melakukan mediasi dikantornya ke depan agar selalu menjaga kondusifitas dalam situasi permasalahan itu.
“Dengan adanya permasalahan tersebut agar kedua belah pihak menjaga keamanan ketertiban, jangan sampai berbuat yang anarkis sehingga tetap terjaga situasi kamtibmas di wilayah Desa Tatakan,” pintanya.