Banjarmasin (ANTARA) - Nama Mahdianoor seorang advokat asal Kalimantan Selatan belakangan terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berisi pernyataan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib tentang adanya menipulasi suara Pilgub Kalsel tahun 2020.
Dia pun sempat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Keterangan Mahdianoor juga telah dikonfrontasikan dengan pelapor dan saksi lain yang diyakini mengetahui fakta terkait adanya surat berisi pernyataan yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terseret dalam pusaran kasus tersebut, Mahdianoor melalui konferensi pers yang digelar di Kota Banjarmasin, Selasa (25/5) menegaskan posisi dan perspektifnya terhadap kasus itu.
"Saya bukan salah satu tim sukses paslon manapun. Kalau ada yang mengatakan bahwa saya adalah bagian tim sukses salah satu paslon, maka saya akan mengambil tindakan hukum," kata Mahdianoor.
Ia menegaskan, hal yang membuat namanya terseret dalam kasus tersebut disebabkan karena dia diminta seorang rekannya untuk mengambil surat dari Komisioner KPU Kabupaten Banjar dan menyerahkan surat tersebut kepada salah satu paslon Pilgub Kalsel.
"Saya cuma diminta tolong menyerahkan surat itu. Apa isi suratnya, siapa yang membuat saya sama sekali tidak tahu," bebernya.
Disinggung bahwa surat yang dibawanya tersebut berisi pernyataan bahwa terjadi manipulasi suara di Pilgub Kalsel dan dijadikan alat bukti dalam sidang perselisihan di MK, Mahdianoor mengaku tidak mengetahui apakah pernyataan tersebut benar atau tidak.
"Apakah benar terjadi penggelembungan suara seperti yang dibeberkan pada sidang MK, saya tidak tahu," ucap Mahdianoor.
Diketahui surat yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon Nomor Urut 2 Pilgub Kalsel saat sidang pembuktian di hadapan Hakim MK.
Belakangan hal tersebut merembet ke jalur hukum pidana karena Abdul Muthalib merasa keberatan namanya disebut dalam surat pernyataan tersebut. Dalam laporannya ke Polda, dia membantah pernah membuat surat pernyataan tersebut. Ia meyakini namanya dicatut dan tandatangannya dalam surat pernyataan tersebut dipalsukan.