Barabai (ANTARA) - Sebanyak empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tawas di PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) HST selama 20 hari sebelum berkas diserahkan penyidik ke pihak pengadilan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai, Senin (24/5).
"Terhadap Klein kami yaitu ANZ selaku direktur CV Trans Media Comunication yang merupakan penyedia bahan zat kimia tawas di PDAM HST, kami melakukan upaya penangguhan penahanan dan praperadilan," kata pengacara ANZ yaitu Darmawan Saputra saat dikonfirmasi.
Ia menilai, ANZ tidak salah. Pihaknya akan membuktikan kerugian negara seperti yang disangkakan pihak kejaksaan itu ada di mana.
Untuk membuktikan hal itu, kuasa hukum tersangka itu akan mencari alternatif auditor. Tujuannya untuk membuktikan kalau tidak ada kerugian.
"Karena posisinya, ANZ ini sebagai pebisnis. Dia melakuakan tindakan-tindakan jual beli itu sesuai prosedur perusahaan," kata Darmawan.
Soal perusahaan yang dipegang ANZ ini, Darmawan membantah jika dipindahtangankan atau dipinjamkan ke pihak ketiga. Dalam hal transaksi jual beli bahan kimia tawas.
"Saya katakan itu tidak benar. Artinya ANZ menjalankan perusahaannya sesuai prosedur dan tidak dipinjamkan. Hal ini, waktu BAP kita sampaikan ke jaksa, perusahaan ini tidak fiktif dan ada akta notarisnya lengkap," tuntasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari telah menahan empat tersangka dugaan kasus Korupsi di PDAM HST yakni, Dirut PDAM HST berinisial SBR (57), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial KDA (51), Direktir CV Kharisma Niaga berinisial IS (61) dan Direktur CV Trans Media Comunication berinisial ANZ (38). Dua CV itu sebagai penyedia barang kimia tawas.
Baca juga: Video - Kejari resmi tahan empat tersangka korupsi PDAM HST, dititipkan di Rutan Barabai
Baca juga: Polisi tangkap warga HST diduga aniaya kakak ipar
Baca juga: Sebanyak 10.640 warga HST sudah divaksin COVID-19
Korupsi PDAM HST: Kuasa Hukum upayakan praperadilan
Selasa, 25 Mei 2021 9:54 WIB